42571
Camat mempunyai tugas : a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati; e. mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum; f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan; g. menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu kecamatan; h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan; i. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten di kecamatan; j. melaksanakan tugas lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan; k. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo; l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugasnya.
Senin, 02 September 2024 106Berdasarkan Surat Keputusan Camat Gedangan Kabupaten Sidoarjo, berikut adalah Standar Pelayanan (SP) Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo tahun 2024, yakni:
Senin, 02 September 2024 135ProfilKeterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Struktur Organisasi PPID Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo:· Atasan PPID Utama: INEKE DWI SETIAWATI, S. STP, MPA. Camat Gedangan Kabupaten Sidoarjo· Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana: ARDI ANINDITA, S.STP., M.Sosio selaku Sekretaris Kecamatan Gedangan Kabupaten SidoarjoTugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo:· Menyediakan informasi public· Menyimpan informasi publik.· Mendokumentasikan informasi publik.· Melayani permintaan informasi publik.· Membuat dan mengembangkan sistem informasi publik.· Membina dan mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.· Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Dasar Hukum dibentuknya PPID Pelaksana Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo adalah:· UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.· PERKI 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan Informasi Publik.· PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik· PERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.· Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.· PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.· Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang PPID Kabupaten Sidoarjo.· PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Alamat Kantor PPID Pelaksana:Kecamatan Gedangan Kabupaten SidoarjoJl. Sukodono No 1, Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, jawa Timur 61254Nomor Telepon: (031) 8914060Email: gedangan@sidoarjokab.go.id
Senin, 02 September 2024 182Struktur Organisasi PPID Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo:· Atasan PPID Utama: INEKE DWI SETIAWATI, S. STP, MPA. Camat Gedangan Kabupaten Sidoarjo· Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana: ARDI ANINDITA, S.STP., M.Sosio selaku Sekretaris Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo
Senin, 02 September 2024 247No. TAHUN NO. SK SK DOWNLOAD 1 2024 82 Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sidoarjo SK PPID 2024.pdf 2 2023 564 Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sidoarjo SK PPID 2023.pdf 3 2022 198 Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sidoarjo SK PPID 2022.pdf 4 2018 474 Surat Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sidoarjo SK PPID 2018.pdf
Senin, 02 September 2024 123