50154
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 156 kali
Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan lingkungan.
Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a.Penyusunan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan lingkungan;
b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan, meliputi:
1.Pemeliharaan rutin dan insidentil jalan lokal sekunder dan lingkungan sekunder;
2.Pemeliharaan rutin dan insidentil drainase mikro di jalan lingkungan yang diperkotaan yaitu lingkup kelurahan (bukan desa) dan perumahan yang dibangun oleh pengembang;
3.Pemeliharaan insidentil jalan kabupaten selain jalan protokol;
4.Pembinaan penanganan sampah domestik;
5.Pembinaan lembaga dan kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup.
c.Pemrosesan permohonan perizinan, meliputi:
1.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha mikro;
2.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal satu lantai dengan maksimal luasan bangunan 400 m² (empat ratus meter persegi).
d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan;
e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan serta lingkungan;
f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022
Senin, 03 Oktober 2022
Forkopimca Gedangan Patroli Berkeliling Pantau Coblosan ke per TPS, Berkendara Motor Trail
Senin, 19 Februari 2024
Plt. Bupati Sidoarjo Sidak Proyek Jalan Betonisasi, Pastikan Progres Sesuai Target
Minggu, 01 Desember 2024
BERITA TERKINI
Sinergitas Forkopimka Gedangan di Segala Aktivitas: Bukti Kolaborasi untuk Masyarakat
Kamis, 23 Januari 2025
Desa Sawotratap Banjir Terparah di Kecamatan Gedangan
Jumat, 27 Desember 2024
Kecamatan Gedangan Sidoarjo Juara Kedua Kompetisi Inovasi Antar Perangkat Daerah
Senin, 09 Desember 2024