53933
Publish Senin, 01 April 2024
Dibaca 123 kali
DASAR HUKUM :
KUH
Perdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1.
Fotokopi dokumen yang akan
dilegalisasi
2.
Bukti dokumen asli dari dokumen
yang akan dilegalisasi
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1.
Pemohon melengkapi terlebih dahulu
semua berkas persyaratan yang diperlukan;
2.
Pemohon datang ke bagian pelayanan
Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
3.
Pemohon mengambil nomor antrian
dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas pelayanan untuk menyerahkan berkas
persyaratan;
4.
Pemohon menyerahkan dokumen yang
akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada Petugas;
5.
Petugas memeriksa kebenaran dari
fotokopi dokumen yang akan dilegalisir dengan yang asli;
6.
Petugas membawa dokumen yang akan
dilegalisasi kepada Pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;
7.
Setelah dilegalisir Pejabat yang
berwenang, Petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
8.
Petugas menyerahkan dokumen yang
telah dilegalisasi kepada Pemohon.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1(satu)
hari
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
KUH
Perdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708
Bagikan :
BERITA POPULER
Forkopimca Gedangan Kawal Pemberangkatan Kotak Logistik KPU ke Pedesaan
Selasa, 26 November 2024
Desa Sawotratap Banjir Terparah di Kecamatan Gedangan
Jumat, 27 Desember 2024
Danramil Gedangan Berpindah Kepemimpinan
Kamis, 12 Januari 2023
BERITA TERKINI
Pemdes Kragan Rolling Empat Perangkat Desa untuk Penyegaran Kinerja
Senin, 03 Februari 2025
OPD Pemkab Sidoarjo Diajak Pulihkan Nilai SAKIP
Kamis, 30 Januari 2025
Sinergitas Forkopimka Gedangan di Segala Aktivitas: Bukti Kolaborasi untuk Masyarakat
Kamis, 23 Januari 2025