24736
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 37 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis
yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk
mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif
masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang
baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan
dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi
publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan,
mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID
Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18
Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID Kecamatan Gedangan Kabupaten
Sidoarjo:
· Atasan PPID
Utama: INEKE DWI SETIAWATI, S. STP, MPA. Camat Gedangan Kabupaten Sidoarjo
· Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pelaksana: ARDI ANINDITA, S.STP., M.Sosio selaku Sekretaris Kecamatan Gedangan Kabupaten
Sidoarjo
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo:
· Menyediakan informasi public
· Menyimpan informasi publik.
· Mendokumentasikan informasi publik.
· Melayani permintaan informasi publik.
· Membuat dan mengembangkan sistem informasi
publik.
· Membina dan mengawasi
pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo.
· Melakukan sosialisasi
dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Dasar Hukum dibentuknya PPID Pelaksana Kecamatan Gedangan Kabupaten
Sidoarjo adalah:
· UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi publik.
· PERKI 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan
Informasi Publik.
· PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
· PERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian
Informasi Publik.
· Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan
Informasi Publik Desa.
· PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur.
· Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang
PPID Kabupaten Sidoarjo.
· PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo.
Alamat Kantor PPID Pelaksana:
Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Sukodono No 1, Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten
Sidoarjo, jawa Timur 61254
Nomor Telepon: (031) 8914060
Email: gedangan@sidoarjokab.go.id
Bagikan :
BERITA POPULER
Kecamatan Gedangan Juara Kedua BPHTB Tahun Ini, Sumbang 58 Milyar ke Pemkab Sidoarjo
Senin, 05 Desember 2022
Layanan Jemput Bola ke Desa, Poskampling Kecamatan Gedangan Sidoarjo Dilaunching
Senin, 08 Juli 2024
Bupati Gus Muhdlor Berbagi Bersama Komunitas Pekerja Jalanan
Selasa, 18 April 2023
Komisi B DPRD Sidoarjo Ingatkan Desa Jangan Mark Up Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rabu, 09 Agustus 2023
BERITA TERKINI
Subandi Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa di Sidoarjo
Sabtu, 07 September 2024
Usai Resmikan Flyover Aloha, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Bupati Subandi
Jumat, 06 September 2024
Profil Seksi Pemerintahan
Senin, 02 September 2024
Profil Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Senin, 02 September 2024