53921
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 308 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis
yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk
mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif
masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang
baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan
dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi
publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana
merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan,
mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID
Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18
Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID Kecamatan Gedangan Kabupaten
Sidoarjo:
· Atasan PPID
Utama: INEKE DWI SETIAWATI, S. STP, MPA. Camat Gedangan Kabupaten Sidoarjo
· Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pelaksana: ARDI ANINDITA, S.STP., M.Sosio selaku Sekretaris Kecamatan Gedangan Kabupaten
Sidoarjo
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo:
· Menyediakan informasi public
· Menyimpan informasi publik.
· Mendokumentasikan informasi publik.
· Melayani permintaan informasi publik.
· Membuat dan mengembangkan sistem informasi
publik.
· Membina dan mengawasi
pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo.
· Melakukan sosialisasi
dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Dasar Hukum dibentuknya PPID Pelaksana Kecamatan Gedangan Kabupaten
Sidoarjo adalah:
· UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi publik.
· PERKI 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan
Informasi Publik.
· PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
· PERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian
Informasi Publik.
· Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan
Informasi Publik Desa.
· PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur.
· Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang
PPID Kabupaten Sidoarjo.
· PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo.
Alamat Kantor PPID Pelaksana:
Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Sukodono No 1, Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten
Sidoarjo, jawa Timur 61254
Nomor Telepon: (031) 8914060
Email: gedangan@sidoarjokab.go.id
Bagikan :
BERITA POPULER
Forkopimca Gedangan Kawal Pemberangkatan Kotak Logistik KPU ke Pedesaan
Selasa, 26 November 2024
Desa Sawotratap Banjir Terparah di Kecamatan Gedangan
Jumat, 27 Desember 2024
Danramil Gedangan Berpindah Kepemimpinan
Kamis, 12 Januari 2023
BERITA TERKINI
Pemdes Kragan Rolling Empat Perangkat Desa untuk Penyegaran Kinerja
Senin, 03 Februari 2025
OPD Pemkab Sidoarjo Diajak Pulihkan Nilai SAKIP
Kamis, 30 Januari 2025
Sinergitas Forkopimka Gedangan di Segala Aktivitas: Bukti Kolaborasi untuk Masyarakat
Kamis, 23 Januari 2025