24736

HARI INI 7
BULAN INI 24736
TAHUN INI 4161

Profil PPID Pelaksana

Publish Senin, 02 September 2024

Dibaca 37 kali

Profil

Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. 

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Struktur Organisasi PPID Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo:

·  Atasan PPID Utama: INEKE DWI SETIAWATI, S. STP, MPA. Camat Gedangan Kabupaten Sidoarjo

·   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana: ARDI ANINDITA, S.STP., M.Sosio selaku Sekretaris Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo:

·      Menyediakan informasi public

·      Menyimpan informasi publik.

·      Mendokumentasikan informasi publik.

·      Melayani permintaan informasi publik.

·      Membuat dan mengembangkan sistem informasi publik.

·      Membina dan mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan   Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

·      Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada   masyarakat.

 

Dasar Hukum dibentuknya PPID Pelaksana Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo adalah:

·      UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

·      PERKI 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan Informasi Publik.

·      PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

·      PERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

·      Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

·    PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

·      Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang PPID Kabupaten Sidoarjo.

·      PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

 

Alamat Kantor PPID Pelaksana:

Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Sukodono No 1, Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, jawa Timur 61254

Nomor Telepon: (031) 8914060

Email: gedangan@sidoarjokab.go.id

Bagikan :

Loading...