42404
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :a.Penyusunan rencana kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;b.Pelaksanaan teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban umum, antara lain: 1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum; 2. Penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati; 3. Pengawasan dan penertiban usaha (bangunan/ reklame liar); 4. Penanganan konflik sosial;c.Memproses permohonan Izin Ganguan usaha mikro;d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum;e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang ketentraman dan ketertiban umum;f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Senin, 02 September 2024 149Seksi Perekonomian mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perekonomian.Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :a.Penyusunan rencana kegiatan bidang perekonomian;b.Pelaksanaan teknis kegiatan di bidang perekonomian, meliputi: 1.Pembinaan usaha ekonomi masyarakat; 2.Pembinaan Pedagang Kaki Lima.c.Pemrosesan permohonan perizinan, meliputi: 1.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro; 2.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Usaha Mikro.d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang perekonomian;e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang perekonomian;f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Senin, 02 September 2024 186Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan.Seksi Sosial mempunyai fungsi :a.Penyusunan rencana kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang urusan kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan, meliputi: 1.Pembinaan lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan; 2.Pembinaan kegiatan sosial, agama dan kemasyarakatan.c.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;d.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Senin, 02 September 2024 130Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan lingkungan.Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :a.Penyusunan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan lingkungan;b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan, meliputi: 1.Pemeliharaan rutin dan insidentil jalan lokal sekunder dan lingkungan sekunder; 2.Pemeliharaan rutin dan insidentil drainase mikro di jalan lingkungan yang diperkotaan yaitu lingkup kelurahan (bukan desa) dan perumahan yang dibangun oleh pengembang; 3.Pemeliharaan insidentil jalan kabupaten selain jalan protokol; 4.Pembinaan penanganan sampah domestik; 5.Pembinaan lembaga dan kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup.c.Pemrosesan permohonan perizinan, meliputi: 1.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha mikro; 2.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal satu lantai dengan maksimal luasan bangunan 400 m² (empat ratus meter persegi).d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan;e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan serta lingkungan;f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Senin, 02 September 2024 131