24763
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 31 kali
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a.Penyusunan rencana kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
b.Pelaksanaan teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban umum, antara lain:
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
2. Penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
3. Pengawasan dan penertiban usaha (bangunan/ reklame liar);
4. Penanganan konflik sosial;
c.Memproses permohonan Izin Ganguan usaha mikro;
d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang ketentraman dan ketertiban umum;
f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kecamatan Gedangan Juara Kedua BPHTB Tahun Ini, Sumbang 58 Milyar ke Pemkab Sidoarjo
Senin, 05 Desember 2022
Layanan Jemput Bola ke Desa, Poskampling Kecamatan Gedangan Sidoarjo Dilaunching
Senin, 08 Juli 2024
Komisi B DPRD Sidoarjo Ingatkan Desa Jangan Mark Up Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rabu, 09 Agustus 2023
Bupati Gus Muhdlor Berbagi Bersama Komunitas Pekerja Jalanan
Selasa, 18 April 2023
BERITA TERKINI
Subandi Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa di Sidoarjo
Sabtu, 07 September 2024
Usai Resmikan Flyover Aloha, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Bupati Subandi
Jumat, 06 September 2024
Profil Seksi Pemerintahan
Senin, 02 September 2024
Profil Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Senin, 02 September 2024