24763

HARI INI 34
BULAN INI 24763
TAHUN INI 4188

Profil Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Publish Senin, 02 September 2024

Dibaca 31 kali

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

a.Penyusunan rencana kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;

b.Pelaksanaan teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban umum, antara lain:

1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;

2. Penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;

3. Pengawasan dan penertiban usaha (bangunan/ reklame liar);

4. Penanganan konflik sosial;

c.Memproses permohonan Izin Ganguan usaha mikro;

d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum;

e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang ketentraman dan ketertiban umum;

f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...