50209
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 209 kali
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a.Penyusunan rencana kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
b.Pelaksanaan teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban umum, antara lain:
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
2. Penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
3. Pengawasan dan penertiban usaha (bangunan/ reklame liar);
4. Penanganan konflik sosial;
c.Memproses permohonan Izin Ganguan usaha mikro;
d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang ketentraman dan ketertiban umum;
f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022
Senin, 03 Oktober 2022
Plt. Bupati Sidoarjo Sidak Proyek Jalan Betonisasi, Pastikan Progres Sesuai Target
Minggu, 01 Desember 2024
Forkopimca Gedangan Patroli Berkeliling Pantau Coblosan ke per TPS, Berkendara Motor Trail
Senin, 19 Februari 2024
BERITA TERKINI
Sinergitas Forkopimka Gedangan di Segala Aktivitas: Bukti Kolaborasi untuk Masyarakat
Kamis, 23 Januari 2025
Desa Sawotratap Banjir Terparah di Kecamatan Gedangan
Jumat, 27 Desember 2024
Kecamatan Gedangan Sidoarjo Juara Kedua Kompetisi Inovasi Antar Perangkat Daerah
Senin, 09 Desember 2024