35687

HARI INI 192
BULAN INI 35687
TAHUN INI 1051

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK

Publish Senin, 01 April 2024

Dibaca 179 kali

DASAR HUKUM :

1.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

PERSYARATAN PELAYANAN :

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU

Pelayanan Tatap Muka

1.    Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah

2.    Fotocopy Kartu Keluarga

3.    Mengisi formulir F-1.02

 

Pelayanan Daring

1.  Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah

2.  Hasil scan Kartu Keluarga asli

 

KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG

 

Pelayanan Tatap muka

1.    KTP lama (jika rusak/ perubahan elemen data)

2.    Surat kehilangan (jika hilang)

3.    Fotokopi Kartu Keluarga

4.    Mengisi formulir F-1.02

 

Pelayanan Daring

1.    Hasil scan KTP asli (jika rusak/ perubahan elemen data)

2.    Hasil scan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)

3.    Hasil scan Kartu Keluarga asli

 

KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN)

 

Pelayanan Tatap muka

1.    KTP-el lama

2.    Fotokopi Kartu Keluarga

3.    Mengisi formulir F-1.02

 

Pelayanan Daring

1.    Hasil scan KTP-el asli

2.    Hasil scan Kartu Keluarga asli

 

Khusus Untuk Perubahan Foto :

1.    Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi Pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan/ melepas jilbab

2.    Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak

 

PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU

Pelayanan Tatap Muka

a.    Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman;

b.    Petugas melakukan verifikasi data Pemohon;

c.    Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk;

d.    Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el;

e.    Petugas mencetak KTP-el.

 

Pelayanan Secara Daring Mandiri

a.    Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;

b.    Pemohon memilih menu pengajuan;

c.    Pemohon memilih submenu KTP-el;

d.    Pemohon memilih submenu Rekam;

e.    Pemohon mengisi data Pemohon dan melakukan upload data persyaratan;

f.     Petugas melakukan verifikasi data permohonan;

g.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

h.    Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi  untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil;

i.      Petugas melakukan perekaman KTP-el;

j.      Petugas mencetak KTP-el.

 

Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan

a.    Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;

b.    Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;

c.    Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

d.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

e.    Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil;

f.     Petugas melakukan perekaman KTP-el;

g.    Petugas mencetak KTP-el.

 

Catatan:

Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG 

Pelayanan Tatap muka

a.    Pemohon (pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke Kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el;

b.    Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;

c.    Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el;

d.    Pencetakan KTP-el. 

 

Pelayanan Secara Daring Mandiri

a.    Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;

b.    Pemohon memilih menu pengajuan;

c.    Pemohon memilih submenu KTP;

d.    Pemohon memilih submenu;

          i.        Rusak/cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena rusak dan perubahan elemen data;

        ii.        Hilang untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang;

e.    Mengisi data Pemohon;

f.     Melakukan upload data persyaratan;

g.    Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

h.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

i.      Pencetakan KTP-el. 

 

Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan

a.    Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;

b.    Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;

c.    Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

d.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi  dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

e.    Pencetakan KTP-el. 

 

Catatan:

Pengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga lain dalam 1 KK.

KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN)

Pelayanan Tatap Muka

a.    Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan;

b.    Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon;

c.    Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;

d.    Petugas melakukan  Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan.

 

Pelayanan Secara Daring Mandiri

a.    Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;

b.    Pemohon memilih menu pengajuan;

c.    Pemohon memilih submenu KTP;

d.    Pemohon memilih submenu Ganti Foto/ Tanda Tangan;

e.    Mengisi data Pemohon;

f.     Melakukan upload data persyaratan;

g.    Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

h.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi  dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

i.      Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan;

j.      Pemohon datang langsung ke Kecamatan;

k.    Petugas melakukan pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto/ tanda tangan.

 

Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan

a.    Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;

b.    Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;

c.    Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

d.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

e.    pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto/ tanda tangan ulang ke Kecamatan;

f.     Pemohon datang langsung ke Kecamatan;

g.    Petugas melakukan  Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan;

h.    Petugas menyerahkan KTP-el yang sudah di cetak.

 

Catatan:

Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

JANGKA WAKTU PELAYANAN :  

2 (dua) hari kerja

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

BIAYA PELAYANAN    :  

Rp. 0,- (gratis)

PRODUK PELAYANAN :  

KTP-el

PELAYANAN ONLINE : 

https://plavon.sidoarjokab.go.id/

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :  

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  telepon           : 031-8914060

b.   faksimile        : 031-8010460

c.   email : gedangan@sidoarjokab.go.id

d.   hotline WA : 082131031144

e.   Media Sosial  :

-               Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo

-               Facebook  : Kecamatan Gedangan

-               Twitter      : Gedangan_Kec

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

          4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...