35687
Publish Senin, 01 April 2024
Dibaca 179 kali
DASAR HUKUM :
1.
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
2.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku
yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
3.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
4.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian
Administrasi Kependudukan.
PERSYARATAN PELAYANAN :
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU
Pelayanan
Tatap Muka
1.
Telah berusia 17 tahun atau sudah/
pernah menikah
2.
Fotocopy Kartu Keluarga
3.
Mengisi formulir F-1.02
Pelayanan
Daring
1.
Telah berusia 17 tahun atau sudah/
pernah menikah
2.
Hasil scan Kartu Keluarga asli
KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG
Pelayanan Tatap muka
1.
KTP lama (jika rusak/ perubahan
elemen data)
2.
Surat kehilangan (jika hilang)
3.
Fotokopi Kartu Keluarga
4.
Mengisi formulir F-1.02
Pelayanan
Daring
1.
Hasil scan KTP asli (jika rusak/ perubahan
elemen data)
2.
Hasil scan surat kehilangan dari kepolisian
(jika hilang)
3.
Hasil scan Kartu Keluarga asli
KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK
(FOTO/ TANDA TANGAN)
Pelayanan
Tatap muka
1.
KTP-el lama
2.
Fotokopi Kartu Keluarga
3.
Mengisi formulir F-1.02
Pelayanan
Daring
1.
Hasil scan KTP-el asli
2.
Hasil scan Kartu Keluarga asli
Khusus
Untuk Perubahan Foto :
1.
Perubahan foto secara langsung
hanya dapat dilakukan bagi Pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena
alasan mengenakan/ melepas jilbab
2.
Perubahan foto karena alasan lain
hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
(KTP-EL) BARU
Pelayanan
Tatap Muka
a.
Pemohon datang langsung ke
Kecamatan untuk melakukan perekaman;
b.
Petugas melakukan verifikasi data Pemohon;
c.
Petugas melakukan perekaman data
biometrik penduduk;
d.
Petugas memberikan tanda terima
pengambilan KTP-el;
e.
Petugas mencetak KTP-el.
Pelayanan
Secara Daring Mandiri
a.
Pemohon mengakses alamat
plavon.sidoarjokab.go.id;
b.
Pemohon memilih menu pengajuan;
c.
Pemohon memilih submenu KTP-el;
d.
Pemohon memilih submenu Rekam;
e.
Pemohon mengisi data Pemohon dan
melakukan upload data persyaratan;
f.
Petugas melakukan verifikasi data
permohonan;
g.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul
12.00 WIB keesokan harinya;
h.
Pemohon datang langsung ke
Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau
menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil;
i.
Petugas melakukan perekaman KTP-el;
j.
Petugas mencetak KTP-el.
Pelayanan
Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a.
Pemohon menyerahkan berkas
permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b.
Petugas melakukan verifikasi dan
entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c.
Proses verifikasi data oleh Operator
Kecamatan;
d.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul
12.00 WIB keesokan harinya;
e.
Pemohon datang langsung ke
Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan
perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon
dukcapil;
f.
Petugas melakukan perekaman KTP-el;
g.
Petugas mencetak KTP-el.
Catatan:
Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau
anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN
DATA/ RUSAK/ HILANG
Pelayanan
Tatap muka
a.
Pemohon (pemilik KTP-el atau
anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke Kantor Kecamatan untuk
mengajukan permohonan cetak KTP-el;
b.
Petugas melakukan proses
verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika
berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;
c.
Petugas memberikan tanda terima
pengambilan KTP-el;
d.
Pencetakan KTP-el.
Pelayanan Secara Daring Mandiri
a.
Pemohon mengakses alamat
plavon.sidoarjokab.go.id;
b.
Pemohon memilih menu pengajuan;
c.
Pemohon memilih submenu KTP;
d.
Pemohon memilih submenu;
i.
Rusak/cetak ulang untuk permohonan
cetak KTP-el karena rusak dan perubahan elemen data;
ii.
Hilang untuk permohonan cetak
KTP-el karena hilang;
e.
Mengisi data Pemohon;
f.
Melakukan upload data persyaratan;
g.
Proses verifikasi data oleh Operator
Kecamatan;
h.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat
pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i.
Pencetakan KTP-el.
Pelayanan
Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a.
Pemohon menyerahkan berkas
permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b.
Petugas melakukan verifikasi dan
entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c.
Proses verifikasi data oleh Operator
Kecamatan;
d.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan
harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e.
Pencetakan KTP-el.
Catatan:
Pengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh Pemohon atau
anggota keluarga lain dalam 1 KK.
KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK
(FOTO/ TANDA TANGAN)
Pelayanan
Tatap Muka
a.
Pemohon mengajukan berkas ke Kantor
Kecamatan;
b.
Petugas melakukan proses
verifikasi data Pemohon;
c.
Apabila berkas lengkap dan valid
akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke
pemohon;
d.
Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan
perekaman foto / tanda tangan.
Pelayanan
Secara Daring Mandiri
a.
Pemohon mengakses alamat
plavon.sidoarjokab.go.id;
b.
Pemohon memilih menu pengajuan;
c.
Pemohon memilih submenu KTP;
d.
Pemohon memilih submenu Ganti
Foto/ Tanda Tangan;
e.
Mengisi data Pemohon;
f.
Melakukan upload data persyaratan;
g.
Proses verifikasi data oleh Operator
Kecamatan;
h.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan
harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i.
Pemohon akan mendapatkan jadwal
pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan;
j.
Pemohon datang langsung ke
Kecamatan;
k.
Petugas melakukan pencetakan
KTP-el yang didahului dengan perekaman foto/ tanda tangan.
Pelayanan
Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a.
Pemohon menyerahkan berkas
permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b.
Petugas melakukan verifikasi dan
entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c.
Proses verifikasi data oleh Operator
Kecamatan;
d.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat
pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e.
pemohon akan mendapatkan jadwal
pengambilan foto/ tanda tangan ulang ke Kecamatan;
f.
Pemohon datang langsung ke
Kecamatan;
g.
Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan
perekaman foto / tanda tangan;
h.
Petugas menyerahkan KTP-el yang
sudah di cetak.
Catatan:
Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau
anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
2
(dua) hari kerja
Jika
berkas lengkap dan tidak terkendala teknis
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
KTP-el
PELAYANAN ONLINE :
https://plavon.sidoarjokab.go.id/
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1
Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708
Bagikan :
BERITA POPULER
Profil Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Senin, 02 September 2024
Standar Pelayanan
Senin, 02 September 2024
Penguatan Layanan Kesehatan, Puskesmas Gedangan Gelar Pelatihan Kader Posyandu ILP
Selasa, 30 Juli 2024
BERITA TERKINI
Plt. Bupati Sidoarjo Sidak Proyek Jalan Betonisasi, Pastikan Progres Sesuai Target
Minggu, 01 Desember 2024
Forkopimca Gedangan, PPK dan Panwascam Resmi Membuka Rapat Pleno Penghitungan Suara
Sabtu, 30 November 2024
Camat Perempuan Gedangan Sidoarjo Sidak Pilkada Naik Trail
Rabu, 27 November 2024
Forkopimca Gedangan Kawal Pemberangkatan Kotak Logistik KPU ke Pedesaan
Selasa, 26 November 2024