24744

HARI INI 15
BULAN INI 24744
TAHUN INI 4169

Tugas dan Fungsi

Publish Senin, 02 September 2024

Dibaca 37 kali

Camat mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
e. mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
g. menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
i. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten di kecamatan;
j. melaksanakan tugas lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...