24744
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 37 kali
Camat mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum;
d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
daerah dan peraturan bupati;
e. mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana
pelayanan umum;
f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
g. menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu
kecamatan;
h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan
kelurahan;
i. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
kerja pemerintah kabupaten di kecamatan;
j. melaksanakan tugas lain yang diamanatkan peraturan
perundang-undangan;
k. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai
dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kecamatan Gedangan Juara Kedua BPHTB Tahun Ini, Sumbang 58 Milyar ke Pemkab Sidoarjo
Senin, 05 Desember 2022
Layanan Jemput Bola ke Desa, Poskampling Kecamatan Gedangan Sidoarjo Dilaunching
Senin, 08 Juli 2024
Bupati Gus Muhdlor Berbagi Bersama Komunitas Pekerja Jalanan
Selasa, 18 April 2023
Komisi B DPRD Sidoarjo Ingatkan Desa Jangan Mark Up Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rabu, 09 Agustus 2023
BERITA TERKINI
Subandi Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa di Sidoarjo
Sabtu, 07 September 2024
Usai Resmikan Flyover Aloha, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Bupati Subandi
Jumat, 06 September 2024
Profil Seksi Pemerintahan
Senin, 02 September 2024
Profil Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Senin, 02 September 2024