35687

HARI INI 192
BULAN INI 35687
TAHUN INI 1051

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Publish Senin, 01 April 2024

Dibaca 68 kali

DASAR HUKUM :

1.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

4.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

PERSYARATAN PELAYANAN :

Pelayanan Tatap Muka

1.    Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap

2.    Foto copy Kartu Keluarga

3.    Foto copy Akta Kelahiran

4.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk Ortu

5.    Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari

6.    KIA Asli (apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak)

7.    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang

 

Pelayanan Daring

1.    Hasil scan berwarna KK Asli

2.    Hasil scan berwarna akta kelahiran

3.    Hasil scan Kartu Tanda Penduduk Ortu

4.    Hasil scan pas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari

5.    Hasil scan KIA asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak

6.    Hasil scan surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang

 

PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 

Pelayanan Tatap Muka

a.    Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke Kantor Kecamatan;

b.    Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;

c.    Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA;

d.    Petugas memberikan tanda terima;

e.    Petugas Mencetak KIA.

 

Pengurusan Secara Daring Mandiri

a.    Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;

b.    Pemohon memilih menu pengajuan;

c.    Pemohon memilih submenu KIA;

d.    Pemohon memilih submenu pengajuan Baru untuk KIA baru, Ganti Foto untuk perubahan, Hilang untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak;

e.    Pemohon mengisi data Pemohon;

f.     Pemohon Melakukan upload data persyaratan;

g.    Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

h.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi  dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

i.      Petugas mencetak KIA.

 

Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan

a.    Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;

b.    Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;

c.    Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

d.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

e.    Petugas mencetak KIA.

 

Catatan:

Pengambilan KIA dapat dilakukan oleh Pemohon, orangtua, atau anggota keluarga lain dalam 1 KK

JANGKA WAKTU PELAYANAN :  

2 (dua) hari kerja

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

BIAYA PELAYANAN    :  

Rp. 0,- (gratis)

PRODUK PELAYANAN :  

Kartu identitas Anak (KIA)

PELAYANAN ONLINE : 

https://plavon.sidoarjokab.go.id/

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :  

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  telepon           : 031-8914060

b.   faksimile        : 031-8010460

c.   email : gedangan@sidoarjokab.go.id

d.   hotline WA : 082131031144

e.   Media Sosial  :

-               Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo

-               Facebook  : Kecamatan Gedangan

-               Twitter      : Gedangan_Kec

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

          4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...