50172
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 176 kali
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan.
Seksi Sosial mempunyai fungsi :
a.Penyusunan rencana kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;
b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang urusan kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan, meliputi:
1.Pembinaan lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan;
2.Pembinaan kegiatan sosial, agama dan kemasyarakatan.
c.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;
d.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;
e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022
Senin, 03 Oktober 2022
Plt. Bupati Sidoarjo Sidak Proyek Jalan Betonisasi, Pastikan Progres Sesuai Target
Minggu, 01 Desember 2024
Forkopimca Gedangan Patroli Berkeliling Pantau Coblosan ke per TPS, Berkendara Motor Trail
Senin, 19 Februari 2024
BERITA TERKINI
Sinergitas Forkopimka Gedangan di Segala Aktivitas: Bukti Kolaborasi untuk Masyarakat
Kamis, 23 Januari 2025
Desa Sawotratap Banjir Terparah di Kecamatan Gedangan
Jumat, 27 Desember 2024
Kecamatan Gedangan Sidoarjo Juara Kedua Kompetisi Inovasi Antar Perangkat Daerah
Senin, 09 Desember 2024