24762
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 38 kali
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pemerintahan.
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.Penyusunan rencana kegiatan di bidang pemerintahan;
b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang pemerintahan, meliputi:
1.Pengesahan pergantian antar waktu dan pemberhentian karena pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa;
2.Evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa, pungutan, tata ruang dan organisasi pemerintah desa;
3.Pengambilan sumpah dan janji anggota Badan permusyawaratan Desa;
c.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pemerintahan;
d.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan;
e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kecamatan Gedangan Juara Kedua BPHTB Tahun Ini, Sumbang 58 Milyar ke Pemkab Sidoarjo
Senin, 05 Desember 2022
Layanan Jemput Bola ke Desa, Poskampling Kecamatan Gedangan Sidoarjo Dilaunching
Senin, 08 Juli 2024
Komisi B DPRD Sidoarjo Ingatkan Desa Jangan Mark Up Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rabu, 09 Agustus 2023
Bupati Gus Muhdlor Berbagi Bersama Komunitas Pekerja Jalanan
Selasa, 18 April 2023
BERITA TERKINI
Subandi Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa di Sidoarjo
Sabtu, 07 September 2024
Usai Resmikan Flyover Aloha, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Bupati Subandi
Jumat, 06 September 2024
Profil Seksi Pemerintahan
Senin, 02 September 2024
Profil Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Senin, 02 September 2024