24762

HARI INI 33
BULAN INI 24762
TAHUN INI 4187

Profil Seksi Pemerintahan

Publish Senin, 02 September 2024

Dibaca 38 kali

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pemerintahan.

Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

a.Penyusunan rencana kegiatan di bidang pemerintahan;

b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang pemerintahan, meliputi:

1.Pengesahan pergantian antar waktu dan pemberhentian karena pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa;

2.Evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa, pungutan, tata ruang dan organisasi pemerintah desa;

3.Pengambilan sumpah dan janji anggota Badan permusyawaratan Desa;

c.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pemerintahan;

d.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan;

e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...