67101

HARI INI 209
BULAN INI 23281
TAHUN INI 6515

Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan

Publish Rabu, 26 Februari 2025

Dibaca 28 kali

Sidoarjo,Bhirawa
Para Kepala Desa dan Bendahara Desa yang ada di wilayah Kecamatan Gedangan, Sedati dan Waru, Rabu (26/2) kemarin, diundang Kejari Sidoarjo, ke Kantor Kecamatan Gedangan, untuk mendapatkan pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD).

Sebanyak 48 Kades dari Kecamatan Gedangan sebanyak 15 Kepala Desa, dari Kecamatan Sedati sebanyak 16 Kepala Desa dan dari Kecamatan Waru ada 17 Desa.

Camat Gedangan, Ineke Dwi Setyawati SSTP MAP, sebagai tuan rumah tempat kegiatan, sangat mengapresiasi kegiatan pendampingan hukum dari Kejari Sidoarjo ini, berharap Kepala desa yang ada di tiga kecamatan itu tidak akan ada persoalan dalam pengelolaan dana desa.

”Saya pribadi maupun kedinasan berharap penggunaan dana desa di tiga kecamatan ini, bahkan semua kecamatan di Kabupaten Sidoarjo tidak sampai ada kasus persoalan pengelolaan dana desa, semuanya semoga lancar,” kata Ineke, saat membuka kegiatan.

Ineke meminta agar Kades dan bendahara desa yang mengikuti kegaiatan setengah hari itu, benar-benar memanfaatkan dengan baik dan serius. Sebab, kadang persoalan bisa terjadi karena minimnya informasi dan pengetahuan.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, MAndi Sulistiono SSTP MSi mengatakan, DD yang ada di desa harus dimanfaatkan untuk pembangunan desa. Bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.

”Harus disalurkan sesuai peruntukkan yang sudah ditetapkan,” kata Andi, yang menjadi salah satu narasumber yang dihadirkan Kejari Sidoarjo.

Andi menyebut DD yang diterima dari APBN itu diantaranya harus dipriotitaskan untuk keperluan ketahanan pangan, pengatasan kemiskinan, pencegahan stunting, TBC dan penyakit menular lainnya, pemanfaatan IT di desa, dan kegiatan padat karya, mengangkat potensi keuanggulan desa setempat.

”Dana desa harus disalurkan sesuai peruntukkan, ini harus diperhatikan dan hati-hati,” tegas Andi.

DD yang diterima 322 desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo, kata Andi, setahun rata-rata bisa sampai Rp1 miliar . Apabila ada persoalan dengan dana desa, menurutnya bisa konsultasi dengan Dinas PMD, Inspektorat Sidoarjo.

Kasubsi Perdata Datun, Kejari Sidoarjo, Adelia Ayu Puspitaning Suwandi, mengajak para Kepala Desa apabila ada persoalan dengan dana desa bisa berkonsultasi dengan Kejari Sidoarjo.Menurutnya, Kejari Sidoarjo akan memberikan pendampingan, pengawasan dana desa supaya bisa tepat, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adelia menjelaskan, penggunaan dana desa banyak celah yang bisa dijadikan tindakan korupsi. Misalnya saja markup, ada pungli, perjalanan dinas fiktip dan lain-lain. Maka para Kades diminta agar hati-hati. Bila memang terbukti maka akan ada sanksinya.Dana desa harus digunakan dengan transparan, disiplin, akuntable.Selain tiga kecamatan itu, di kecamatan lain di Kabupaten Sidoarjo, secara bertahap juga akan diundang Kejari Sidoarjo untuk mendapatkan pendampingan hukum pengelolaan DD.n kus.fen

https://harianbhirawa.co.id/kejari-sidoarjo-undang-kades-dari-kecamatan-gedangan/

Bagikan :

Loading...