75410
Publish Senin, 01 April 2024
Dibaca 381 kali
DASAR HUKUM :
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara RI No. 4279).
2.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun
2002 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan
Penempatan Tenaga Kerja.
3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
4.
Permenaker RI Nomor 39 Tahun 2016
tentang Penempatan Tenaga Kerja.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1.
Hasil scan Kartu Keluarga
2.
Hasil scan KTP-el
3.
Hasil scan pas foto berwarna 3x4
4.
Hasil scan Kartu Ketenagakerjaan
lama, apabila melakukan perpanjangan
5.
Hasil scan dokumen pendukung
lainnya, meliputi :
●
Ijazah dan SKHUN SD
●
Ijazah dan SKHUN SMP
●
Ijazah dan SKHUN SMA
●
Ijazah dan trasnkrip nilai
pendidikan Diploma/ Strata 1/ Magister
●
Sertifikat keahlian (bagi yang
memiliki)
●
Surat keterangan pengalaman kerja
(bagi yang memiliki)
6. Nomor telepon dan email pribadi
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1.
Pemohon mengajukan permohonan
Kartu Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIPRAJA yang bisa didownload melalui
Playstore atau langsung melalui website dengan alamat sipraja.sidoarjokab.go.id;
2.
Pemohon memilih menu layanan tipe C;
3.
Pemohon memilih sub menu
permohonan AK I;
4.
Pemohon mengisi data;
5.
Pemohon melakukan upload
persyaratan;
6.
Proses verifikasi data oleh Operator
Kecamatan;
7.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi;
8.
Proses Cetak AK I;
9.
Pemohon dapat mengambil Kartu Ketenagakerjaan
di Kecamatan atau cetak mandiri melalui aplikasi SIPRAJA.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1
(satu) hari kerja Jika tidak terkendala teknis
BIAYA PELAYANAN :
Tidak
dipungut biaya (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Kartu Ketenagakerjaan
PELAYANAN ONLINE :
https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708
Bagikan :
BERITA POPULER
Sinergitas Forkopimka Gedangan di Segala Aktivitas: Bukti Kolaborasi untuk Masyarakat
Kamis, 23 Januari 2025
Kebijakan dan Regulasi
Rabu, 22 Januari 2025
Visi Misi PPID Pelaksana
Rabu, 22 Januari 2025
Survei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Gedangan Semester II Tahun 2024
Senin, 06 Januari 2025
BERITA TERKINI
Kejari Sidoarjo Undang Kades dari Kecamatan Gedangan
Rabu, 26 Februari 2025
Pemkab Sidoarjo Gelar Sosialisasi GNSTA untuk Wujudkan Tertib Arsip
Kamis, 13 Februari 2025
Pemdes Kragan Rolling Empat Perangkat Desa untuk Penyegaran Kinerja
Senin, 03 Februari 2025