KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)...
01 April 2024
kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo
DASAR HUKUM :
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 85 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan minimal bidang kesenian.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1.
Blangko pengajuan Kartu Induk
Kesenian
2.
Surat pengantar dari Desa
3.
Fotokopi KK dan KTP-el
4.
Membawa Surat Keterangan
Organisasi Kesenian
5.
Melampirkan Kartu Induk Kesenian
yang lama (Jika perpanjangan/ pembaruan Kartu Induk Kesenian)
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1.
Pemohon mengajukan berkas ke Kantor
Kecamatan;
2.
Petugas Kecamatan melakukan proses
verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas
kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;
3.
Proses penandatanganan oleh Pejabat
yang berwenang;
4.
Surat Pengantar Induk Kesenian/ formulir
dapat diserahkan kepada Pemohon.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1(satu)
hari
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Pengantar
Surat Induk Kesenian
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708