kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo

Profil Seksi Kesejahteraan Sosial

  • 02 September 2024
  • 411 kali

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan.

Seksi Sosial mempunyai fungsi :

a.Penyusunan rencana kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;

b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang urusan kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan, meliputi:

1.Pembinaan lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan;

2.Pembinaan kegiatan sosial, agama dan kemasyarakatan.

c.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;

d.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;

e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.