KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)...
01 April 2024
kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo
DASAR HUKUM :
1.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
2.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018
tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional;
4.
Peraturan Ombudsman Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor
26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian
Laporan;
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024;
6.
Keputusan Menteri PAN RB 680 Tahun
2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pelayanan Publik;
7.
Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian
dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Bupati nomor 12 tahun
2015 tentang Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo;
9.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
123 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Di
Kabupaten Sidoarjo.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1.
Identitas
resmi pengaduan (KTP dan nomor HP Pemohon)
2.
Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada sarana prasana resmi
yang tersedia, diantaranya:
a.
Hotline 112
b.
Telepon : 031-8914060
c.
hotline WA :
082131031144
d.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS :
SP4N-LAPOR!
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1.
Pemohon menyampaikan aduannya
secara lisan maupun tulisan melalui kanal pengaduan yang disediakan;
2.
Petugas pengelola pengaduan
memberikan jawaban/ respon awal kepada Pemohon, untuk pemrosesan selanjutnya;
3.
Petugas mencatat pengaduan pada
kanal lapor.go.id;
4.
Petugas melakukan telaah dan
koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;
5.
Pengaduan didistribusikan ke unit
terkait untuk dilakukan penelusuran/ tindaklanjut;
6.
Petugas penerima aduan
menyampaikan tanggapan kepada Pengadu/ Pemohon berdasarkan hasil koordinasi
dengan unit terkait sesuai kanal pengaduan yang di akses.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1 x 24 Jam setelah pengaduan disampaikan
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Jawaban Pengaduan
PELAYANAN ONLINE :
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708