kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo

Profil Seksi Pemerintahan

  • 02 September 2024
  • 353 kali

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pemerintahan.

Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

a.Penyusunan rencana kegiatan di bidang pemerintahan;

b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang pemerintahan, meliputi:

1.Pengesahan pergantian antar waktu dan pemberhentian karena pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa;

2.Evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa, pungutan, tata ruang dan organisasi pemerintah desa;

3.Pengambilan sumpah dan janji anggota Badan permusyawaratan Desa;

c.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pemerintahan;

d.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan;

e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.