kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo

Profil Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

  • 02 September 2024
  • 441 kali

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

a.Penyusunan rencana kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;

b.Pelaksanaan teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban umum, antara lain:

1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;

2. Penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;

3. Pengawasan dan penertiban usaha (bangunan/ reklame liar);

4. Penanganan konflik sosial;

c.Memproses permohonan Izin Ganguan usaha mikro;

d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum;

e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang ketentraman dan ketertiban umum;

f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.