kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo

Profil Seksi Pembangunan

  • 02 September 2024
  • 328 kali

Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan lingkungan.

Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :

a.Penyusunan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan lingkungan;

b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan, meliputi:

1.Pemeliharaan rutin dan insidentil jalan  lokal  sekunder dan lingkungan sekunder;

2.Pemeliharaan rutin dan insidentil drainase mikro di jalan lingkungan yang diperkotaan yaitu lingkup kelurahan (bukan desa) dan perumahan yang dibangun oleh pengembang;

3.Pemeliharaan insidentil jalan kabupaten selain jalan protokol;

4.Pembinaan penanganan sampah domestik;

5.Pembinaan lembaga dan kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup.

c.Pemrosesan permohonan perizinan, meliputi:

1.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha mikro;

2.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal satu lantai dengan maksimal luasan bangunan 400 m² (empat ratus meter persegi).

d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan;

e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan serta lingkungan;

f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.