KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)...
01 April 2024
kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo
DASAR HUKUM :
KUH
Perdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1.
Fotokopi dokumen yang akan
dilegalisasi
2.
Bukti dokumen asli dari dokumen
yang akan dilegalisasi
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1.
Pemohon melengkapi terlebih dahulu
semua berkas persyaratan yang diperlukan;
2.
Pemohon datang ke bagian pelayanan
Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
3.
Pemohon mengambil nomor antrian
dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas pelayanan untuk menyerahkan berkas
persyaratan;
4.
Pemohon menyerahkan dokumen yang
akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada Petugas;
5.
Petugas memeriksa kebenaran dari
fotokopi dokumen yang akan dilegalisir dengan yang asli;
6.
Petugas membawa dokumen yang akan
dilegalisasi kepada Pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;
7.
Setelah dilegalisir Pejabat yang
berwenang, Petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
8.
Petugas menyerahkan dokumen yang
telah dilegalisasi kepada Pemohon.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1(satu)
hari
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
KUH
Perdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708