Inovasi POSKAMLING Kecamatan...
26 Juni 2025
kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo
Camat mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum;
d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
daerah dan peraturan bupati;
e. mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana
pelayanan umum;
f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
g. menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu
kecamatan;
h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan
kelurahan;
i. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
kerja pemerintah kabupaten di kecamatan;
j. melaksanakan tugas lain yang diamanatkan peraturan
perundang-undangan;
k. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai
dengan tugasnya.