KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)...
01 April 2024
kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo
DASAR HUKUM :
1.
Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan
2.
Peraturan Menteri Agama nomor 20
tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1.
Surat pengantar dari Desa
2. Surat pengantar dari KUA (jika beda wilayah)
3.
Fotocopy KTP
4.
Fotocopy Kartu Keluarga
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1.
Pemohon
datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim;
2.
Berkas
diterima Petugas loket pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas
dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap Pemohon
diharap menunggu;
3.
Pembuataan
Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas;
4.
Penandatangan
Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Camat atau Pejabat berwenang;
5.
Berkas
selesai diterima oleh Pemohon.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1(satu)
hari
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Surat
Dispensasi Nikah Muslim
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708