KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)...
01 April 2024
kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo
DASAR HUKUM :
1.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Fakir Miskin;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan;
6.
Peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu.
PERSYARATAN PELAYANAN :
Pelayanan
Tatap Muka
1.
Surat Pernyataan Tidak Mampu
bertanda tangan RT, RW, dan Pemohon bermaterai 10.000
2.
Surat keterangan atau pengantar
dari Kepala Desa
3.
Foto copy KTP-EL
4.
Foto copy KK
5.
Surat keterangan rawat inap/
rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan)
6.
Surat pernyataan dari Pemohon
bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan pendidikan/ Sekolah)
Pelayanan
Daring
1.
Hasil scan Surat Pernyataan Tidak Mampu
bertanda tangan RT, RW, dan Pemohon bermaterai
2.
Hasil scan surat keterangan atau
pengantar dari Kepala Desa
3.
Foto copy KTP-EL
4.
Foto copy KK
5.
Hasil scan surat keterangan rawat inap/
rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan)
6.
Surat pernyataan dari Pemohon
bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan pendidikan/ Sekolah)
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
Pelayanan Tatap Muka
1.
Pemohon mengajukan berkas
permohonan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu ke Kantor Kecamatan;
2.
Petugas pelayanan melakukan
validasi data Pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera
diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada Pemohon;
3.
Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu
oleh Camat;
4.
Petugas menyerahkan pengesahan
Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon;
Pelayanan Daring
1.
Pemohon mengakses alamat
sipraja.sidoarjokab.go.id;
2.
Pemohon memilih menu layanan tipe
B;
3.
Pemohon memilih menu Surat
Keterangan Tidak Mampu;
4.
Pemohon melakukan upload
persyaratan;
5.
Petugas melakukan verifikasi data
permohonan;
6.
Surat Keterangan Tidak Mampu selesai,
dapat dicetak mandiri.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1
(satu) hari kerja Jika tidak terkendala teknis
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh Camat
PELAYANAN ONLINE :
https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708