KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)...
01 April 2024
kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo
DASAR HUKUM :
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168) Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf d, menyatakan bahwa Polri berwenang
untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum serta kegiatan
masyarakat lainnya dan menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
2.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum,
Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1.
Surat
pengantar RT/ RW (ttd & stempel)
2.
KK
dan KTP Pemohon surat
3.
Surat
Pernyataan Pemohon ber-materai
4.
Surat
Pernyataan Tetangga
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1.
Pelayanan Tatap Muka
2.
Pelayanan Daring
Catatan
:
Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar Surat Ijin Keramaian melalui sipraja.sidoarjokab.go.id
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1
(satu) hari kerja
Apabila berkas lengkap, dan tidak
terkendala IT
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Pengantar
Surat Ijin Keramaian
PELAYANAN ONLINE :
https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!