53571
DASAR HUKUM : 1. Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. PERSYARATAN PELAYANAN : 1. Surat pengantar dari Desa 2. Surat pengantar dari KUA (jika beda wilayah) 3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy Kartu Keluarga PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim; 2. Berkas diterima Petugas loket pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap Pemohon diharap menunggu; 3. Pembuataan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas; 4. Penandatangan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Camat atau Pejabat berwenang; 5. Berkas selesai diterima oleh Pemohon. JANGKA WAKTU PELAYANAN : 1(satu) hari BIAYA PELAYANAN : Rp. 0,- (gratis) PRODUK PELAYANAN : Surat Dispensasi Nikah Muslim PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI : 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Gedangan Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8914060 b. faksimile : 031-8010460 c. email : gedangan@sidoarjokab.go.id d. hotline WA : 082131031144 e. Media Sosial : - Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo - Facebook : Kecamatan Gedangan - Twitter : Gedangan_Kec f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Minggu, 09 Juli 2023 230