53571
DASAR HUKUM : 1. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional; 4. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024; 6. Keputusan Menteri PAN RB 680 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pelayanan Publik; 7. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2015 tentang Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo; 9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Di Kabupaten Sidoarjo. PERSYARATAN PELAYANAN : 1. Identitas resmi pengaduan (KTP dan nomor HP Pemohon) 2. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada sarana prasana resmi yang tersedia, diantaranya: a. Hotline 112 b. Telepon : 031-8914060 c. hotline WA : 082131031144 d. email : gedangan@sidoarjokab.go.id kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 1. Pemohon menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan melalui kanal pengaduan yang disediakan; 2. Petugas pengelola pengaduan memberikan jawaban/ respon awal kepada Pemohon, untuk pemrosesan selanjutnya; 3. Petugas mencatat pengaduan pada kanal lapor.go.id; 4. Petugas melakukan telaah dan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan; 5. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/ tindaklanjut; 6. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada Pengadu/ Pemohon berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait sesuai kanal pengaduan yang di akses. JANGKA WAKTU PELAYANAN : 1 x 24 Jam setelah pengaduan disampaikan BIAYA PELAYANAN : Rp. 0,- (gratis) PRODUK PELAYANAN : Jawaban PengaduanPELAYANAN ONLINE : https://lapor.go.id/ PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI : 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Gedangan Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8914060 b. faksimile : 031-8010460 c. email : gedangan@sidoarjokab.go.id d. hotline WA : 082131031144 e. Media Sosial : - Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo - Facebook : Kecamatan Gedangan - Twitter : Gedangan_Kec f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Senin, 01 April 2024 232 DASAR HUKUM : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf d, menyatakan bahwa Polri berwenang untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya dan menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. PERSYARATAN PELAYANAN : 1. Surat pengantar RT/ RW (ttd & stempel) 2. KK dan KTP Pemohon surat 3. Surat Pernyataan Pemohon ber-materai 4. Surat Pernyataan Tetangga PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 1. Pelayanan Tatap Muka Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar Surat Ijin Keramaian dari Desa; Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd Pejabat yang berwenang; Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon; Proses penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang; Pengantar Surat Ijin Keramaian jadi untuk diserahkan kepada Pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat. 2. Pelayanan Daring Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id; Memilih menu tipe B; Memilih submenu Surat Ijin Keramaian; Mengisi data Pemohon; Melakukan upload data dukung; Proses verifikasi data oleh Petugas. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui helpdesk Kecamatan; Proses penandatanganan elektronik Camat; Dokumen dapat diambil secara langsung di Kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah. Catatan : Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar Surat Ijin Keramaian melalui sipraja.sidoarjokab.go.id JANGKA WAKTU PELAYANAN : 1 (satu) hari kerja Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT BIAYA PELAYANAN : Rp. 0,- (gratis) PRODUK PELAYANAN : Pengantar Surat Ijin Keramaian PELAYANAN ONLINE : https://sipraja.sidoarjokab.go.id/ PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI : 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Gedangan Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8914060 b. faksimile : 031-8010460 c. email : gedangan@sidoarjokab.go.id d. hotline WA : 082131031144 e. Media Sosial : - Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo - Facebook : Kecamatan Gedangan - Twitter : Gedangan_Kec f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Senin, 01 April 2024 307DASAR HUKUM :1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.PERSYARATAN PELAYANAN :Pelayanan Tatap Muka1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap2. Foto copy Kartu Keluarga3. Foto copy Akta Kelahiran4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Ortu5. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari6. KIA Asli (apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak)7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang Pelayanan Daring1. Hasil scan berwarna KK Asli2. Hasil scan berwarna akta kelahiran3. Hasil scan Kartu Tanda Penduduk Ortu4. Hasil scan pas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari5. Hasil scan KIA asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak6. Hasil scan surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : Pelayanan Tatap Mukaa. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke Kantor Kecamatan;b. Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;c. Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA;d. Petugas memberikan tanda terima; e. Petugas Mencetak KIA. Pengurusan Secara Daring Mandiria. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;b. Pemohon memilih menu pengajuan; c. Pemohon memilih submenu KIA;d. Pemohon memilih submenu pengajuan Baru untuk KIA baru, Ganti Foto untuk perubahan, Hilang untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak;e. Pemohon mengisi data Pemohon; f. Pemohon Melakukan upload data persyaratan;g. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;i. Petugas mencetak KIA. Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahana. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;e. Petugas mencetak KIA. Catatan:Pengambilan KIA dapat dilakukan oleh Pemohon, orangtua, atau anggota keluarga lain dalam 1 KKJANGKA WAKTU PELAYANAN : 2 (dua) hari kerja Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknisBIAYA PELAYANAN : Rp. 0,- (gratis)PRODUK PELAYANAN : Kartu identitas Anak (KIA)PELAYANAN ONLINE : https://plavon.sidoarjokab.go.id/PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI : 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Camat GedanganJl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :a. telepon : 031-8914060b. faksimile : 031-8010460c. email : gedangan@sidoarjokab.go.idd. hotline WA : 082131031144e. Media Sosial :- Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo- Facebook : Kecamatan Gedangan- Twitter : Gedangan_Kecf. kanal pengaduan SP4N-LAPOR1) website www.lapor.go.id2) SMS melalui nomor 17083) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Senin, 01 April 2024 149DASAR HUKUM : 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. PERSYARATAN PELAYANAN : 1. Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0/ iOS 11.0 2. Email aktif 3. Nomor HP aktif 4. Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 1. Pemohon download dan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore/ appstore; 2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan; 3. Pemohon membuka aplikasi IKD; 4. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif; 5. Pemohon melakukan swafoto; 6. Petugas melakukan scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai Pemohon; 7. Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK terpusat; 8. Pemohon melakukan aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima; 9. Petugas menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi IKD kepada Pemohon. JANGKA WAKTU PELAYANAN : 10 Menit Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis BIAYA PELAYANAN : Rp. 0,- (gratis) PRODUK PELAYANAN : Identitas Kependudukan Digital yang telah teraktivasi PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI : 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Gedangan Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8914060 b. faksimile : 031-8010460 c. email : gedangan@sidoarjokab.go.id d. hotline WA : 082131031144 e. Media Sosial : - Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo - Facebook : Kecamatan Gedangan - Twitter : Gedangan_Kec f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Senin, 01 April 2024 222DASAR HUKUM : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 85 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan minimal bidang kesenian. PERSYARATAN PELAYANAN : 1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian 2. Surat pengantar dari Desa 3. Fotokopi KK dan KTP-el 4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian 5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/ pembaruan Kartu Induk Kesenian) PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 1. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan; 2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon; 3. Proses penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang; 4. Surat Pengantar Induk Kesenian/ formulir dapat diserahkan kepada Pemohon. JANGKA WAKTU PELAYANAN : 1(satu) hari BIAYA PELAYANAN : Rp. 0,- (gratis) PRODUK PELAYANAN : Pengantar Surat Induk Kesenian PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI : 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Gedangan Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8914060 b. faksimile : 031-8010460 c. email : gedangan@sidoarjokab.go.id d. hotline WA : 082131031144 e. Media Sosial : - Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo - Facebook : Kecamatan Gedangan - Twitter : Gedangan_Kec f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Senin, 01 April 2024 202