53927

HARI INI 117
BULAN INI 10107
TAHUN INI 1886

POSKAMLING (PELAYANAN ON THE SPOT KECAMATAN KELILING)

Publish Minggu, 09 Juli 2023

Dibaca 69 kali

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Dokumen sesuai syarat pengurusan

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke lokasi yang telah dijadwalkan oleh Kecamatan
  2. Petugas memberikan nomer antrian sesuai jenis pos pelayanan
  3. Petugas melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Kecamatan akan memperoses berkas
  5. Pemohon memperoleh hasil pelayanan

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja. Apabila berkas lengkap, apabila tidak terkendala IT dan Pejabat yang berwenang berada di tempat.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Sesuai jenis pos pelayanan

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

           Camat Gedangan

           Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : 031-8914060
  2. faksimile   : 031-8010460
  3. WA Pelayanan : 082131031144
  4. email        : gedangan@sidoarjokab.go.id
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...