91179

HARI INI 116
BULAN INI 47359
TAHUN INI 14978

PENERIMAAN TAMU/ KUNJUNGAN KERJA

Publish Kamis, 06 Juli 2023

Dibaca 104 kali

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan 

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja.
  3. Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti

    Ditujukan ke alamat :

    Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo

    Tembusan : Camat Gedangan

    Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254 atau          melalui email di gedangan@sidoarjokab.go.id

  1. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Gedangan dengan melakukan:
  1. Registrasi tamu di ruangan Sekretariat.
  2. Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya.
  3. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku.

2. 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Melalui permohonan tertulis

     Keterangan :

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan tembusan Camat Gedangan.
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari pegawai Sekretariat, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima.
  3. Pengguna layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan.
  1. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Gedangan

     Keterangan :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kecamatan Gedangan dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
  2. Pegawai Sekretariat register daftar tamu.
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi penerimaan kunjungan dan diarahkan oleh  pegawai Sekretariat ke Ruang yang telah disiapkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Informasi/surat jawaban penerimaan tamu/ kunjungan kerja disampaikan oleh Kecamatan Gedangan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Kunjungan kerja yang hadir langsung tanpa surat permohonan sebelumnya, akan diarahkan kepada petugas yang membidangi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

Surat jawaban dan/atau materi kunjungan kerja.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan   secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

     Camat Gedangan

     Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : 031-8914060
  2. faksimile   : 031-8010460
  3. WA Pelayanan : 082131031144
  4. email        : gedangan @sidoarjokab.go.id
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

Bagikan :

Loading...