75414

HARI INI 186
BULAN INI 31594
TAHUN INI 14828

PENGESAHAN SURAT KETERANGAN LAIN-LAIN

Publish Kamis, 22 April 2021

Dibaca 41 kali

  

No.

KOMPONEN

URAIAN

Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. 1.  Kartu Keluarga
  2. 2. Dokumen asli pengesahan
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di Kecamatan
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Petugas Kecamatan akan memperoses dokumen yang akan dilakukan penandatanganan berkas
  4. Berkas dikembalikan ke Pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

30 Menit. Apabila berkas lengkap dan Pejabat yang berwenang berada di tempat.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Dokumen Asli pengesahan

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

         Camat Gedangan

         Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : 031-8914060
  2. faksimile   : 031-8010460
  3. WA Pelayanan : 082131031144
  4. email        : gedangan@sidoarjokab.go.id
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

  

Bagikan :

Loading...