53469
Publish Kamis, 22 April 2021
Dibaca 128 kali
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) |
|||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi. c. Mencantumkan waktu pelaksanaan permintaan data dan informasi. d. Permohonan dari perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya di luar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Camat Gedangan. e. Permohonan dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Camat Gedangan. Ditujukan ke alamat : Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254 atau melalui email di gedangan@sidoarjokab.go.id
|
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Keterangan :
Keterangan :
|
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
|
|
4. |
Biaya/ Tarif |
Tidak ada biaya/tarif |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Surat jawaban dan/ atau data dan informasi yang diminta. |
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
Camat Gedangan Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254
|
Bagikan :
BERITA POPULER
Forkopimca Gedangan Kawal Pemberangkatan Kotak Logistik KPU ke Pedesaan
Selasa, 26 November 2024
Desa Sawotratap Banjir Terparah di Kecamatan Gedangan
Jumat, 27 Desember 2024
Danramil Gedangan Berpindah Kepemimpinan
Kamis, 12 Januari 2023
BERITA TERKINI
Pemdes Kragan Rolling Empat Perangkat Desa untuk Penyegaran Kinerja
Senin, 03 Februari 2025
OPD Pemkab Sidoarjo Diajak Pulihkan Nilai SAKIP
Kamis, 30 Januari 2025
Sinergitas Forkopimka Gedangan di Segala Aktivitas: Bukti Kolaborasi untuk Masyarakat
Kamis, 23 Januari 2025