30972

HARI INI 109
BULAN INI 30972
TAHUN INI 3129

LAYANAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Publish Senin, 01 April 2024

Dibaca 93 kali

DASAR HUKUM :

1.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

 

PERSYARATAN PELAYANAN :

1.    Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0/ iOS 11.0

2.    Email aktif

3.    Nomor HP aktif

4.    Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el

 

PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 

1.    Pemohon download dan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore/ appstore;

2.    Pemohon datang ke Kantor Kecamatan;

3.    Pemohon membuka aplikasi IKD;

4.    Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif;

5.    Pemohon melakukan swafoto;

6.    Petugas melakukan scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai Pemohon;

7.    Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK terpusat;

8.    Pemohon melakukan aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima;

9.    Petugas menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi IKD kepada Pemohon.

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN :  

10 Menit

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

BIAYA PELAYANAN    :  

Rp. 0,- (gratis)

PRODUK PELAYANAN :  

Identitas Kependudukan Digital yang telah teraktivasi

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :  

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  telepon           : 031-8914060

b.   faksimile        : 031-8010460

c.   email : gedangan@sidoarjokab.go.id

d.   hotline WA : 082131031144

e.   Media Sosial  :

-               Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo

-               Facebook  : Kecamatan Gedangan

-               Twitter      : Gedangan_Kec

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

          4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...