30972
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 85 kali
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas,:
a.Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
b.Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kantor;
c.Menerima permohonan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
d.Menerima dan mengkoordinasikan tindaklanjut pelayanan permohonan izin dan pengaduan masyarakat;
e.Melaksanakan administrasi kepegawaian;
f.Melaksanakan pembinaan kepegawaian;
g.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Gus Muhdlor Tutup Pelatihan Tata Rias Salon dan Barista di Dua Kecamatan Sekaligus
Rabu, 02 November 2022
Spirit Kerja All Out, Bupati Sidoarjo Beri Penghargaan Kepada OPD Sidoarjo
Jumat, 27 Januari 2023
Enam Perusahaan Hibahkan Lahan untuk Frontage Road Sidoarjo
Jumat, 08 Juli 2022
BERITA TERKINI
Subandi Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa di Sidoarjo
Sabtu, 07 September 2024
Usai Resmikan Flyover Aloha, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Bupati Subandi
Jumat, 06 September 2024
Profil Seksi Pemerintahan
Senin, 02 September 2024
Profil Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Senin, 02 September 2024