30972
Publish Senin, 01 April 2024
Dibaca 89 kali
DASAR HUKUM :
1.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
2.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018
tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional;
4.
Peraturan Ombudsman Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor
26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian
Laporan;
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024;
6.
Keputusan Menteri PAN RB 680 Tahun
2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pelayanan Publik;
7.
Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian
dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Bupati nomor 12 tahun
2015 tentang Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo;
9.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
123 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Di
Kabupaten Sidoarjo.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1.
Identitas
resmi pengaduan (KTP dan nomor HP Pemohon)
2.
Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada sarana prasana resmi
yang tersedia, diantaranya:
a.
Hotline 112
b.
Telepon : 031-8914060
c.
hotline WA :
082131031144
d.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS :
SP4N-LAPOR!
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1.
Pemohon menyampaikan aduannya
secara lisan maupun tulisan melalui kanal pengaduan yang disediakan;
2.
Petugas pengelola pengaduan
memberikan jawaban/ respon awal kepada Pemohon, untuk pemrosesan selanjutnya;
3.
Petugas mencatat pengaduan pada
kanal lapor.go.id;
4.
Petugas melakukan telaah dan
koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;
5.
Pengaduan didistribusikan ke unit
terkait untuk dilakukan penelusuran/ tindaklanjut;
6.
Petugas penerima aduan
menyampaikan tanggapan kepada Pengadu/ Pemohon berdasarkan hasil koordinasi
dengan unit terkait sesuai kanal pengaduan yang di akses.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1 x 24 Jam setelah pengaduan disampaikan
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Jawaban Pengaduan
PELAYANAN ONLINE :
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708
Bagikan :
BERITA POPULER
Gus Muhdlor Tutup Pelatihan Tata Rias Salon dan Barista di Dua Kecamatan Sekaligus
Rabu, 02 November 2022
Spirit Kerja All Out, Bupati Sidoarjo Beri Penghargaan Kepada OPD Sidoarjo
Jumat, 27 Januari 2023
Enam Perusahaan Hibahkan Lahan untuk Frontage Road Sidoarjo
Jumat, 08 Juli 2022
BERITA TERKINI
Subandi Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa di Sidoarjo
Sabtu, 07 September 2024
Usai Resmikan Flyover Aloha, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Bupati Subandi
Jumat, 06 September 2024
Profil Seksi Pemerintahan
Senin, 02 September 2024
Profil Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Senin, 02 September 2024