30972

HARI INI 109
BULAN INI 30972
TAHUN INI 3129

PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Publish Senin, 01 April 2024

Dibaca 89 kali

DASAR HUKUM :

1.    Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;

2.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

3.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional;

4.    Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan;

5.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024;

6.    Keputusan Menteri PAN RB 680 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pelayanan Publik;

7.    Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;

8.    Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2015 tentang Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo;

9.    Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Di Kabupaten Sidoarjo.

 

PERSYARATAN PELAYANAN :

1.    Identitas resmi pengaduan (KTP dan nomor HP Pemohon)

2.    Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada sarana prasana resmi yang tersedia, diantaranya:

a.    Hotline 112

b.    Telepon : 031-8914060

c.    hotline WA : 082131031144

d.    email : gedangan@sidoarjokab.go.id

  1. kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 

1.    Pemohon menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan melalui kanal pengaduan yang disediakan;

2.    Petugas pengelola pengaduan memberikan jawaban/ respon awal kepada Pemohon, untuk pemrosesan selanjutnya;

3.    Petugas mencatat pengaduan pada kanal lapor.go.id;

4.    Petugas melakukan telaah dan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;

5.    Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/ tindaklanjut;

6.    Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada Pengadu/ Pemohon berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait sesuai kanal pengaduan yang di akses.

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN :  

1 x 24 Jam setelah pengaduan disampaikan

BIAYA PELAYANAN    :  

Rp. 0,- (gratis)

PRODUK PELAYANAN :  

Jawaban Pengaduan

PELAYANAN ONLINE : 

https://lapor.go.id/

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :  

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  telepon           : 031-8914060

b.   faksimile        : 031-8010460

c.   email : gedangan@sidoarjokab.go.id

d.   hotline WA : 082131031144

e.   Media Sosial  :

-               Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo

-               Facebook  : Kecamatan Gedangan

-               Twitter      : Gedangan_Kec

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

          4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...