30972
Publish Senin, 01 April 2024
Dibaca 66 kali
DASAR HUKUM :
1.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Fakir Miskin;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan;
6.
Peraturan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu.
PERSYARATAN PELAYANAN :
Pelayanan
Tatap Muka
1.
Surat Pernyataan Tidak Mampu
bertanda tangan RT, RW, dan Pemohon bermaterai 10.000
2.
Surat keterangan atau pengantar
dari Kepala Desa
3.
Foto copy KTP-EL
4.
Foto copy KK
5.
Surat keterangan rawat inap/
rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan)
6.
Surat pernyataan dari Pemohon
bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan pendidikan/ Sekolah)
Pelayanan
Daring
1.
Hasil scan Surat Pernyataan Tidak Mampu
bertanda tangan RT, RW, dan Pemohon bermaterai
2.
Hasil scan surat keterangan atau
pengantar dari Kepala Desa
3.
Foto copy KTP-EL
4.
Foto copy KK
5.
Hasil scan surat keterangan rawat inap/
rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan)
6.
Surat pernyataan dari Pemohon
bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan pendidikan/ Sekolah)
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
Pelayanan Tatap Muka
1.
Pemohon mengajukan berkas
permohonan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu ke Kantor Kecamatan;
2.
Petugas pelayanan melakukan
validasi data Pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera
diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada Pemohon;
3.
Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu
oleh Camat;
4.
Petugas menyerahkan pengesahan
Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon;
Pelayanan Daring
1.
Pemohon mengakses alamat
sipraja.sidoarjokab.go.id;
2.
Pemohon memilih menu layanan tipe
B;
3.
Pemohon memilih menu Surat
Keterangan Tidak Mampu;
4.
Pemohon melakukan upload
persyaratan;
5.
Petugas melakukan verifikasi data
permohonan;
6.
Surat Keterangan Tidak Mampu selesai,
dapat dicetak mandiri.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1
(satu) hari kerja Jika tidak terkendala teknis
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh Camat
PELAYANAN ONLINE :
https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708
Bagikan :
BERITA POPULER
Gus Muhdlor Tutup Pelatihan Tata Rias Salon dan Barista di Dua Kecamatan Sekaligus
Rabu, 02 November 2022
Spirit Kerja All Out, Bupati Sidoarjo Beri Penghargaan Kepada OPD Sidoarjo
Jumat, 27 Januari 2023
Enam Perusahaan Hibahkan Lahan untuk Frontage Road Sidoarjo
Jumat, 08 Juli 2022
BERITA TERKINI
Subandi Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa di Sidoarjo
Sabtu, 07 September 2024
Usai Resmikan Flyover Aloha, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Bupati Subandi
Jumat, 06 September 2024
Profil Seksi Pemerintahan
Senin, 02 September 2024
Profil Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Senin, 02 September 2024