30966
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 63 kali
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan.
Seksi Sosial mempunyai fungsi :
a.Penyusunan rencana kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;
b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang urusan kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan, meliputi:
1.Pembinaan lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan;
2.Pembinaan kegiatan sosial, agama dan kemasyarakatan.
c.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;
d.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan sosial, agama dan kemasyarakatan;
e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Gus Muhdlor Tutup Pelatihan Tata Rias Salon dan Barista di Dua Kecamatan Sekaligus
Rabu, 02 November 2022
Spirit Kerja All Out, Bupati Sidoarjo Beri Penghargaan Kepada OPD Sidoarjo
Jumat, 27 Januari 2023
Enam Perusahaan Hibahkan Lahan untuk Frontage Road Sidoarjo
Jumat, 08 Juli 2022
BERITA TERKINI
Subandi Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa di Sidoarjo
Sabtu, 07 September 2024
Usai Resmikan Flyover Aloha, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Bupati Subandi
Jumat, 06 September 2024
Profil Seksi Pemerintahan
Senin, 02 September 2024
Profil Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Senin, 02 September 2024