30972
Publish Senin, 01 April 2024
Dibaca 58 kali
DASAR HUKUM :
1.
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
2.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku
yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
3.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
4.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian
Administrasi Kependudukan.
PERSYARATAN PELAYANAN :
Pelayanan
Tatap Muka
1.
Mengisi formulir permohonan KIA
dengan lengkap
2.
Foto copy Kartu Keluarga
3.
Foto copy Akta Kelahiran
4.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk
Ortu
5.
Pas foto berwarna ukuran 3x4
sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
6.
KIA Asli (apabila untuk permohonan
penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak)
7.
Surat keterangan kehilangan dari
kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang
Pelayanan
Daring
1.
Hasil scan berwarna KK Asli
2.
Hasil scan berwarna akta kelahiran
3.
Hasil scan Kartu Tanda Penduduk
Ortu
4.
Hasil scan pas foto berwarna untuk
anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
5.
Hasil scan KIA asli apabila untuk
permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak
6.
Hasil scan surat keterangan
kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
Pelayanan Tatap Muka
a.
Pemohon mengajukan berkas
permohonan pembuatan KIA ke Kantor Kecamatan;
b.
Petugas melakukan proses
verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas
kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;
c.
Petugas melakukan pengajuan dan
pencetakan KIA;
d.
Petugas memberikan tanda terima;
e.
Petugas Mencetak KIA.
Pengurusan Secara Daring Mandiri
a.
Pemohon mengakses alamat
plavon.sidoarjokab.go.id;
b.
Pemohon memilih menu pengajuan;
c.
Pemohon memilih submenu KIA;
d.
Pemohon memilih submenu pengajuan Baru
untuk KIA baru, Ganti Foto untuk perubahan, Hilang untuk KIA hilang dan Rusak
untuk KIA Rusak;
e.
Pemohon mengisi data Pemohon;
f.
Pemohon Melakukan upload data
persyaratan;
g.
Proses verifikasi data oleh Operator
Kecamatan;
h.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan
harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i.
Petugas mencetak KIA.
Pelayanan Secara Daring Melalui
Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a.
Pemohon menyerahkan berkas
permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b.
Petugas melakukan verifikasi dan
entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c.
Proses verifikasi data oleh Operator
Kecamatan;
d.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul
12.00 WIB keesokan harinya;
e.
Petugas mencetak KIA.
Catatan:
Pengambilan KIA dapat dilakukan oleh Pemohon, orangtua, atau anggota
keluarga lain dalam 1 KK
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
2
(dua) hari kerja
Jika
berkas lengkap dan tidak terkendala teknis
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Kartu
identitas Anak (KIA)
PELAYANAN ONLINE :
https://plavon.sidoarjokab.go.id/
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA :
082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Bagikan :
BERITA POPULER
Gus Muhdlor Tutup Pelatihan Tata Rias Salon dan Barista di Dua Kecamatan Sekaligus
Rabu, 02 November 2022
Spirit Kerja All Out, Bupati Sidoarjo Beri Penghargaan Kepada OPD Sidoarjo
Jumat, 27 Januari 2023
Enam Perusahaan Hibahkan Lahan untuk Frontage Road Sidoarjo
Jumat, 08 Juli 2022
BERITA TERKINI
Subandi Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa di Sidoarjo
Sabtu, 07 September 2024
Usai Resmikan Flyover Aloha, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Bupati Subandi
Jumat, 06 September 2024
Profil Seksi Pemerintahan
Senin, 02 September 2024
Profil Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Senin, 02 September 2024