30970
Publish Senin, 01 April 2024
Dibaca 141 kali
DASAR HUKUM :
1.
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
2.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku
yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
3.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
4.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian
Administrasi Kependudukan.
PERSYARATAN PELAYANAN :
KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENCATATAN BIODATA WNI
Pelayanan Tatap Muka
1.
Kartu Keluarga
2.
Surat kelahiran dari
RS/ Bidan/
Klinik/ Puskesmas
3.
Mengisi formulir
F-1.01 dan F-1.02
4.
KTP-el orang tua
5.
Buku nikah/ akta perkawinan
orangtua
6.
Nomor handphone dan
email pribadi
7.
Surat pengantar
RT, RW
8.
Ijazah sekolah (bagi yang sudah
memiliki)
Pelayanan Daring
1.
Hasil scan Kartu
Keluarga asli
2.
Hasil scan surat
kelahiran dari RS/ Bidan/ Klinik/ Puskesmas
3.
Hasil scan formulir F-1.01 dan
F-1.02
4.
Hasil scan KTP-el
orang tua
5.
Hasil scan buku nikah/
akta perkawinan
6.
Nomor handphone dan
email pribadi
7.
Hasil scan surat pengantar RT, RW
8.
Hasil scan ijazah
sekolah (bagi yang sudah memiliki)
KARTU KELUARGA (KK) KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA
Pelayanan Tatap Muka
1.
Kartu Keluarga (KK)
Lama
2.
Mengisi formulir
F-1.02
3.
Mengisi formulir F1-06
permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai
4.
Data pendukung
perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/
penetapan pengadilan/ SK pekerjaan/ bukti golongan
darah/ surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/ akta
perkawinan/ dokumen negara lainnya)
5.
Email pribadi dan
nomor handphone
Pelayanan
Daring
1.
Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama asli
2.
Hasil scan formulir F-1.02
3.
Hasil scan formulir
F-1.06 permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai
4.
Hasil scan data pendukung perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/
penetapan pengadilan/ SK pekerjaan/ bukti golongan darah/ surat keterangan
pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/ akta perkawinan/ dokumen negara lainnya)
5.
Email pribadi dan
nomor handphone
KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/ RUSAK
Pelayanan Tatap Muka
1.
Surat keterangan kehilangan
dari Kepolisian untuk KK hilang
2.
Kartu Keluarga (KK)
untuk KK rusak
3.
Mengisi Formulir
F-1.02
4.
Email pribadi dan
nomor handphone
Pelayanan
Daring
1.
Hasil scan
surat keterangan kehilangan dari Kepolisian asli untuk KK hilang
2.
Hasil scan Kartu Keluarga (KK)
asli untuk KK rusak
3.
Hasil scan formulir F-1.02
4.
Email pribadi dan
nomor handphone
KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH KK
Pelayanan
Tatap Muka
1.
Kartu Keluarga (KK) Lama
2.
Mengisi Formulir F-1.02
3.
Email pribadi dan
nomor handphone
Pelayanan
Daring
1.
Hasil scan Kartu Keluarga (KK)
lama
2.
Hasil scan Formulir F-1.02
3.
Email pribadi dan nomor
handphone
PROSEDUR/MEKANISME PELAYANAN :
KARTU KELUARGA (KK) KARENA
PENCATATAN BIODATA WNI
Pelayanan
Tatap Muka
a.
Pemohon mengajukan
berkas ke kantor Kecamatan;
b.
Petugas melakukan
proses input dan verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan
diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;
c.
Petugas memberikan
tanda terima pengambilan KK;
d.
Pencetakan
KK;
e.
Pemohon dapat
mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di
email.
Pelayanan Secara Daring
Mandiri
a.
Pemohon mengakses alamat
plavon.sidoarjokab.go.id;
b.
Pemohon Memilih menu
pengajuan;
c.
Pemohon memilih sub
menu KK;
d.
Pemohon memilih sub
menu tambah biodata;
e.
Mengisi data
permohonan;
f.
Upload data persyaratan;
g.
Proses input dan verifikasi
data oleh operator kecamatan;
h.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat
pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i.
Proses pengajuan TTE
KK;
j.
Pemohon dapat
mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim
email.
Pelayanan Secara Daring Melalui
Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a.
Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b.
Petugas melakukan
verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon
Dukcapil;
c.
Proses input dan verifikasi
data oleh Operator Kecamatan;
d.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat
pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e.
Proses pengajuan TTE
KK;
f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau
cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email.
Catatan:
Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota
keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
KARTU KELUARGA (KK) KARENA
PERUBAHAN ELEMEN DATA
Pelayanan
Tatap Muka
a.
Pemohon mengajukan
berkas ke Kantor Kecamatan;
b.
Petugas melakukan
proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas
kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;
c.
Petugas memberikan
tanda terima pengambilan KK;
d.
Pencetakan
KK;
e.
Pemohon
mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim
sistem.
Pelayanan Secara Daring Mandiri
a.
Pemohon mengakses alamat
plavon.sidoarjokab.go.id;
b.
Pemohon memilih menu
pengajuan;
c.
Pemohon memilih sub menu
KK;
d.
Pemohon memilih
submenu perubahan data;
e.
Mengisi data
permohonan;
f.
Upload data persyaratan;
g.
Proses entri dan verifikasi
data oleh Operator Kecamatan;
h.
Data dukung yang tidak
sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling
lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i.
Proses pengajuan TTE
KK;
j.
Pemohon dapat
mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di
email.
Pelayanan Secara Daring Melalui
Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a.
Pemohon menyerahkan berkas
permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b.
Petugas melakukan verifikasi dan
entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c.
Proses input dan verifikasi data
oleh Operator Kecamatan;
d.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan
harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e.
Proses pengajuan TTE
KK;
f.
Pemohon dapat
mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di
email.
Catatan:
Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau
anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/
RUSAK
Pelayanan
Tatap Muka
a.
Pemohon mengajukan
berkas ke Kantor Kecamatan;
b.
Petugas melakukan
proses input dan verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas
kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;
c.
Petugas memberikan
tanda terima pengambilan KK;
d.
Pencetakan
KK;
e.
Pemohon
mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem.
Pelayanan Secara Online Mandiri
a.
Pemohon mengakses alamat
plavon.sidoarjokab.go.id;
b.
Pemohon memilih menu
pengajuan;
c.
Pemohon memilih sub
menu KK;
d.
Pemohon memilih submenu hilang
untuk KK hilang dan rusak untuk KK rusak;
e.
Mengisi data permohonan;
f.
Upload data persyaratan;
g.
Proses input dan verifikasi
data oleh Operator Kecamatan;
h.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat
pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i.
Proses pengajuan TTE
KK;
j.
Pemohon dapat
mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di
email.
Pelayanan Secara
Online Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a.
Pemohon menyerahkan berkas
permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b.
Petugas melakukan verifikasi dan input
data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c.
Proses verifikasi data
oleh Operator Kecamatan;
d.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan
harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
e.
Proses pengajuan TTE
KK;
f.
Pemohon dapat
mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di
email.
Catatan:
Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau
anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH
KK
Pelayanan Tatap Muka
a.
Pemohon mengajukan berkas ke Kantor
Kecamatan;
b.
Petugas melakukan proses input dan
verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas
kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;
c.
Petugas memberikan tanda terima
pengambilan KK;
d.
Pencetakan KK;
e.
Pemohon mengambil KK yang sudah di
cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem.
Pelayanan Secara Daring Mandiri
a.
Pemohon mengakses alamat
plavon.sidoarjokab.go.id;
b.
Pemohon memilih menu pengajuan;
c.
Pemohon memilih sub menu KK;
d.
Pemohon memilih submenu pisah KK;
e.
Mengisi data permohonan;
f.
Upload data persyaratan;
g.
Proses input dan verifikasi data
oleh Operator kecamatan;
h.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat
pukul 12.00 WIB keesokan harinya;
i.
Proses pengajuan TTE KK;
j.
Pemohon dapat mengambil KK di
Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email.
Pelayanan Secara Daring Melalui
Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan
a.
Pemohon menyerahkan berkas
permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;
b.
Petugas melakukan verifikasi dan
entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;
c.
Proses input dan verifikasi data
oleh Operator Kecamatan;
d.
Data persyaratan yang tidak sesuai
akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul
12.00 WIB keesokan harinya;
e.
Proses pengajuan TTE KK;
f.
Pemohon dapat mengambil KK di
Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email.
Catatan:
Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau
anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
3
(tiga) hari kerja
Jika berkas lengkap dan tidak terkendala
teknis
BIAYA PELAYANAN :
Rp.
0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Kartu
Keluarga
PELAYANAN ONLINE :
https://plavon.sidoarjokab.go.id/
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN
MASUKAN/APRESIASI :
1.
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No. 1
Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo
2.
Menyampaikan
pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon :
031-8914060
b. faksimile :
031-8010460
c.
email : gedangan@sidoarjokab.go.id
d.
hotline WA : 082131031144
e.
Media Sosial :
-
Instagram
: kecamatan_gedangan_sidoarjo
-
Facebook : Kecamatan Gedangan
-
Twitter : Gedangan_Kec
f.
kanal pengaduan
SP4N-LAPOR
1)
website
www.lapor.go.id
2)
SMS melalui nomor 1708
3)
twitter @lapor1708
4)
aplikasi android/iOS :
SP4N-LAPOR!
Bagikan :
BERITA POPULER
Gus Muhdlor Tutup Pelatihan Tata Rias Salon dan Barista di Dua Kecamatan Sekaligus
Rabu, 02 November 2022
Spirit Kerja All Out, Bupati Sidoarjo Beri Penghargaan Kepada OPD Sidoarjo
Jumat, 27 Januari 2023
Enam Perusahaan Hibahkan Lahan untuk Frontage Road Sidoarjo
Jumat, 08 Juli 2022
BERITA TERKINI
Subandi Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa di Sidoarjo
Sabtu, 07 September 2024
Usai Resmikan Flyover Aloha, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Bupati Subandi
Jumat, 06 September 2024
Profil Seksi Pemerintahan
Senin, 02 September 2024
Profil Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Senin, 02 September 2024