30970

HARI INI 107
BULAN INI 30970
TAHUN INI 3127

KARTU KELUARGA (KK)

Publish Senin, 01 April 2024

Dibaca 141 kali

DASAR HUKUM :

1.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

3.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

PERSYARATAN PELAYANAN :

KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENCATATAN BIODATA WNI

Pelayanan Tatap Muka

1.     Kartu Keluarga

2.     Surat kelahiran dari RS/ Bidan/ Klinik/ Puskesmas 

3.     Mengisi formulir F-1.01 dan F-1.02

4.     KTP-el orang tua

5.     Buku nikah/ akta perkawinan orangtua

6.     Nomor handphone dan email pribadi

7.     Surat pengantar RT, RW

8.     Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki)

 

Pelayanan Daring

1.     Hasil scan Kartu Keluarga asli

2.     Hasil scan surat kelahiran dari RS/ Bidan/ Klinik/ Puskesmas

3.     Hasil scan formulir F-1.01 dan F-1.02

4.     Hasil scan KTP-el orang tua

5.     Hasil scan buku nikah/ akta perkawinan

6.     Nomor handphone dan email pribadi

7.     Hasil scan surat pengantar RT, RW

8.     Hasil scan ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki)

 

KARTU KELUARGA (KK) KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA

Pelayanan Tatap Muka

1.     Kartu Keluarga (KK) Lama

2.     Mengisi formulir F-1.02

3.     Mengisi formulir F1-06 permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai

4.     Data pendukung perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan/ SK pekerjaan/ bukti golongan darah/ surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/ akta perkawinan/ dokumen negara lainnya)

5.     Email pribadi dan nomor handphone

 

Pelayanan Daring

1.     Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama asli

2.     Hasil scan formulir F-1.02

3.     Hasil scan formulir F-1.06 permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai

4.     Hasil scan data pendukung perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan/ SK pekerjaan/ bukti golongan darah/ surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/ akta perkawinan/ dokumen negara lainnya)

5.     Email pribadi dan nomor handphone

 

KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/ RUSAK

Pelayanan Tatap Muka

1.     Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk KK hilang

2.     Kartu Keluarga (KK) untuk KK rusak

3.     Mengisi Formulir F-1.02

4.     Email pribadi dan nomor handphone

 

Pelayanan Daring

1.     Hasil scan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian asli untuk KK hilang

2.     Hasil scan Kartu Keluarga (KK) asli untuk KK rusak

3.     Hasil scan formulir F-1.02

4.     Email pribadi dan nomor handphone

 

KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH KK

Pelayanan Tatap Muka

1.     Kartu Keluarga (KK) Lama

2.     Mengisi Formulir F-1.02

3.     Email pribadi dan nomor handphone

 

Pelayanan Daring

1.     Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama

2.     Hasil scan Formulir F-1.02

3.     Email pribadi dan nomor handphone

 

PROSEDUR/MEKANISME PELAYANAN : 

KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENCATATAN BIODATA WNI

Pelayanan Tatap Muka

a.    Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan;

b.    Petugas melakukan proses input dan verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon;

c.    Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK;

d.    Pencetakan KK;

e.    Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email.

 

Pelayanan  Secara Daring Mandiri

a.    Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;

b.    Pemohon Memilih menu pengajuan;

c.    Pemohon memilih sub menu KK;

d.    Pemohon memilih sub menu tambah biodata;

e.    Mengisi data permohonan;

f.     Upload data persyaratan;

g.    Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan;

h.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

i.      Proses pengajuan TTE KK;

j.      Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email.

 

Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan

a.    Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;

b.    Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;

c.    Proses input dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

d.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

e.    Proses pengajuan TTE KK;

f.  Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email.

 

Catatan:

Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

KARTU KELUARGA (KK) KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA

Pelayanan Tatap Muka

a.      Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan;

b.      Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon.   Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;

c.      Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK;

d.      Pencetakan KK;

e.      Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem.

 

Pelayanan Secara Daring Mandiri

a.      Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;

b.      Pemohon memilih menu pengajuan;

c.      Pemohon memilih sub menu KK;

d.      Pemohon memilih submenu perubahan data;

e.      Mengisi data permohonan;

f.       Upload data persyaratan;

g.      Proses entri dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

h.      Data dukung yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

i.        Proses pengajuan TTE KK;

j.        Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email.

 

Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan

a.     Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;

b.     Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;

c.      Proses input dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

d.     Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi  dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

e.     Proses pengajuan TTE KK;

f.       Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email.

 

Catatan:

Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. 

KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/ RUSAK

Pelayanan Tatap Muka

a.     Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan;

b.     Petugas melakukan proses input dan verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;

c.      Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK;

d.     Pencetakan KK;

e.     Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem. 

 

Pelayanan  Secara Online Mandiri

a.    Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;

b.    Pemohon memilih menu pengajuan;

c.    Pemohon memilih sub menu KK;

d.    Pemohon memilih submenu hilang untuk KK hilang dan rusak untuk KK rusak;

e.    Mengisi data permohonan;

f.     Upload data persyaratan;

g.    Proses input dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

h.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

i.      Proses pengajuan TTE KK;

j.      Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email.

 

Pelayanan Secara Online Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan

a.    Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;

b.    Petugas melakukan verifikasi dan input data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;

c.    Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

d.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi  dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

e.    Proses pengajuan TTE KK;

f.     Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email.

 

Catatan:

Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH KK

Pelayanan Tatap Muka

a.    Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan;

b.    Petugas melakukan proses input dan verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;

c.    Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK;

d.    Pencetakan KK;

e.    Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem.

 

Pelayanan  Secara Daring Mandiri

a.    Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id;

b.    Pemohon memilih menu pengajuan;

c.    Pemohon memilih sub menu KK;

d.    Pemohon memilih submenu pisah KK;

e.    Mengisi data permohonan;

f.     Upload data persyaratan;

g.    Proses input dan verifikasi data oleh Operator kecamatan;

h.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

i.      Proses pengajuan TTE KK;

j.      Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email.

 

Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan

a.    Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan;

b.    Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil;

c.    Proses input dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan;

d.    Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya;

e.    Proses pengajuan TTE KK;

f.     Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email.

 

Catatan:

Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

JANGKA WAKTU PELAYANAN :  

3 (tiga) hari kerja

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

BIAYA PELAYANAN    :  

Rp. 0,- (gratis)

PRODUK PELAYANAN :  

Kartu Keluarga

PELAYANAN ONLINE : 

https://plavon.sidoarjokab.go.id/

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :  

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   telepon           : 031-8914060

b.   faksimile        : 031-8010460

c.   email : gedangan@sidoarjokab.go.id

d.   hotline WA : 082131031144

e.   Media Sosial  :

-               Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo

-               Facebook  : Kecamatan Gedangan

-               Twitter      : Gedangan_Kec

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)            website www.lapor.go.id

2)            SMS melalui nomor 1708

3)            twitter @lapor1708

4)            aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

Bagikan :

Loading...