30970

HARI INI 107
BULAN INI 30970
TAHUN INI 3127

Profil Seksi Pembangunan

Publish Senin, 02 September 2024

Dibaca 63 kali

Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan lingkungan.

Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :

a.Penyusunan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan lingkungan;

b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan, meliputi:

1.Pemeliharaan rutin dan insidentil jalan  lokal  sekunder dan lingkungan sekunder;

2.Pemeliharaan rutin dan insidentil drainase mikro di jalan lingkungan yang diperkotaan yaitu lingkup kelurahan (bukan desa) dan perumahan yang dibangun oleh pengembang;

3.Pemeliharaan insidentil jalan kabupaten selain jalan protokol;

4.Pembinaan penanganan sampah domestik;

5.Pembinaan lembaga dan kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup.

c.Pemrosesan permohonan perizinan, meliputi:

1.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha mikro;

2.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal satu lantai dengan maksimal luasan bangunan 400 m² (empat ratus meter persegi).

d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan;

e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan serta lingkungan;

f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...