30970
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 63 kali
Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan lingkungan.
Seksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a.Penyusunan rencana kegiatan di bidang pembangunan dan lingkungan;
b.Pelaksanaan teknis kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan, meliputi:
1.Pemeliharaan rutin dan insidentil jalan lokal sekunder dan lingkungan sekunder;
2.Pemeliharaan rutin dan insidentil drainase mikro di jalan lingkungan yang diperkotaan yaitu lingkup kelurahan (bukan desa) dan perumahan yang dibangun oleh pengembang;
3.Pemeliharaan insidentil jalan kabupaten selain jalan protokol;
4.Pembinaan penanganan sampah domestik;
5.Pembinaan lembaga dan kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup.
c.Pemrosesan permohonan perizinan, meliputi:
1.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha mikro;
2.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal satu lantai dengan maksimal luasan bangunan 400 m² (empat ratus meter persegi).
d.Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dalam kegiatan bidang pembangunan dan lingkungan;
e.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan serta lingkungan;
f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Gus Muhdlor Tutup Pelatihan Tata Rias Salon dan Barista di Dua Kecamatan Sekaligus
Rabu, 02 November 2022
Spirit Kerja All Out, Bupati Sidoarjo Beri Penghargaan Kepada OPD Sidoarjo
Jumat, 27 Januari 2023
Enam Perusahaan Hibahkan Lahan untuk Frontage Road Sidoarjo
Jumat, 08 Juli 2022
BERITA TERKINI
Subandi Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa di Sidoarjo
Sabtu, 07 September 2024
Usai Resmikan Flyover Aloha, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Bupati Subandi
Jumat, 06 September 2024
Profil Seksi Pemerintahan
Senin, 02 September 2024
Profil Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Senin, 02 September 2024