30970

HARI INI 107
BULAN INI 30970
TAHUN INI 3127

PENGANTAR SURAT IJIN KERAMAIAN

Publish Senin, 01 April 2024

Dibaca 155 kali

 DASAR HUKUM :

1.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf d, menyatakan bahwa Polri berwenang untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya dan menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;

2.    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

 

PERSYARATAN PELAYANAN :

1.    Surat pengantar RT/ RW (ttd & stempel)

2.    KK dan KTP Pemohon surat

3.    Surat Pernyataan Pemohon ber-materai

4.    Surat Pernyataan Tetangga

 

PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 

1.    Pelayanan Tatap Muka

  1. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar Surat Ijin Keramaian dari Desa;
  2. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd Pejabat yang berwenang;
  3. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;
  4. Proses penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang;
  5. Pengantar Surat Ijin Keramaian jadi untuk diserahkan kepada Pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat.

2.    Pelayanan Daring

  1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id;
  2. Memilih menu tipe B;
  3. Memilih submenu Surat Ijin Keramaian;
  4. Mengisi data Pemohon;
  5. Melakukan upload data dukung;
  6. Proses verifikasi data oleh Petugas. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui helpdesk Kecamatan;
  7. Proses penandatanganan elektronik Camat;
  8. Dokumen dapat diambil secara langsung di Kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah.

Catatan :

Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar Surat Ijin Keramaian melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

JANGKA WAKTU PELAYANAN :  

1 (satu) hari kerja

Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT

BIAYA PELAYANAN    :  

Rp. 0,- (gratis)

PRODUK PELAYANAN :  

Pengantar Surat Ijin Keramaian

 PELAYANAN ONLINE : 

https://sipraja.sidoarjokab.go.id/

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :  

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  telepon           : 031-8914060

b.   faksimile        : 031-8010460

c.   email : gedangan@sidoarjokab.go.id

d.   hotline WA : 082131031144

e.   Media Sosial  :

-               Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo

-               Facebook  : Kecamatan Gedangan

-               Twitter      : Gedangan_Kec

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...