30971
Publish Senin, 02 September 2024
Dibaca 68 kali
Camat mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum;
d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
daerah dan peraturan bupati;
e. mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana
pelayanan umum;
f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
g. menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu
kecamatan;
h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan
kelurahan;
i. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
kerja pemerintah kabupaten di kecamatan;
j. melaksanakan tugas lain yang diamanatkan peraturan
perundang-undangan;
k. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai
dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Gus Muhdlor Tutup Pelatihan Tata Rias Salon dan Barista di Dua Kecamatan Sekaligus
Rabu, 02 November 2022
Spirit Kerja All Out, Bupati Sidoarjo Beri Penghargaan Kepada OPD Sidoarjo
Jumat, 27 Januari 2023
Enam Perusahaan Hibahkan Lahan untuk Frontage Road Sidoarjo
Jumat, 08 Juli 2022
BERITA TERKINI
Subandi Tekankan Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa di Sidoarjo
Sabtu, 07 September 2024
Usai Resmikan Flyover Aloha, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus Kepada Bupati Subandi
Jumat, 06 September 2024
Profil Seksi Pemerintahan
Senin, 02 September 2024
Profil Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Senin, 02 September 2024