30972
DASAR HUKUM : 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. PERSYARATAN PELAYANAN : KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU Pelayanan Tatap Muka 1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Mengisi formulir F-1.02 Pelayanan Daring 1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah 2. Hasil scan Kartu Keluarga asli KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG Pelayanan Tatap muka 1. KTP lama (jika rusak/ perubahan elemen data) 2. Surat kehilangan (jika hilang) 3. Fotokopi Kartu Keluarga 4. Mengisi formulir F-1.02 Pelayanan Daring 1. Hasil scan KTP asli (jika rusak/ perubahan elemen data) 2. Hasil scan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang) 3. Hasil scan Kartu Keluarga asli KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN) Pelayanan Tatap muka 1. KTP-el lama 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Mengisi formulir F-1.02 Pelayanan Daring 1. Hasil scan KTP-el asli 2. Hasil scan Kartu Keluarga asli Khusus Untuk Perubahan Foto : 1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi Pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan/ melepas jilbab 2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman; b. Petugas melakukan verifikasi data Pemohon; c. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk; d. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el; e. Petugas mencetak KTP-el. Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id; b. Pemohon memilih menu pengajuan; c. Pemohon memilih submenu KTP-el; d. Pemohon memilih submenu Rekam; e. Pemohon mengisi data Pemohon dan melakukan upload data persyaratan; f. Petugas melakukan verifikasi data permohonan; g. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; h. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil; i. Petugas melakukan perekaman KTP-el; j. Petugas mencetak KTP-el. Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan; b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil; c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan; d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; e. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil; f. Petugas melakukan perekaman KTP-el; g. Petugas mencetak KTP-el. Catatan: Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. KTP-EL WNI KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA/ RUSAK/ HILANG Pelayanan Tatap muka a. Pemohon (pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke Kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el; b. Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon; c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el; d. Pencetakan KTP-el. Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id; b. Pemohon memilih menu pengajuan; c. Pemohon memilih submenu KTP; d. Pemohon memilih submenu; i. Rusak/cetak ulang untuk permohonan cetak KTP-el karena rusak dan perubahan elemen data; ii. Hilang untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang; e. Mengisi data Pemohon; f. Melakukan upload data persyaratan; g. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan; h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; i. Pencetakan KTP-el. Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan; b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil; c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan; d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; e. Pencetakan KTP-el. Catatan: Pengambilan KTP-el dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga lain dalam 1 KK. KTP-EL KARENA PERUBAHAN BIOMETRIK (FOTO/ TANDA TANGAN) Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan; b. Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon; c. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; d. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan. Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id; b. Pemohon memilih menu pengajuan; c. Pemohon memilih submenu KTP; d. Pemohon memilih submenu Ganti Foto/ Tanda Tangan; e. Mengisi data Pemohon; f. Melakukan upload data persyaratan; g. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan; h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; i. Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan; j. Pemohon datang langsung ke Kecamatan; k. Petugas melakukan pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto/ tanda tangan. Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan; b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil; c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan; d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; e. pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto/ tanda tangan ulang ke Kecamatan; f. Pemohon datang langsung ke Kecamatan; g. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan; h. Petugas menyerahkan KTP-el yang sudah di cetak. Catatan: Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. JANGKA WAKTU PELAYANAN : 2 (dua) hari kerja Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis BIAYA PELAYANAN : Rp. 0,- (gratis) PRODUK PELAYANAN : KTP-el PELAYANAN ONLINE : https://plavon.sidoarjokab.go.id/ PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI : 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Gedangan Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8914060 b. faksimile : 031-8010460 c. email : gedangan@sidoarjokab.go.id d. hotline WA : 082131031144 e. Media Sosial : - Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo - Facebook : Kecamatan Gedangan - Twitter : Gedangan_Kec f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Senin, 01 April 2024 126DASAR HUKUM : 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. PERSYARATAN PELAYANAN : KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENCATATAN BIODATA WNI Pelayanan Tatap Muka 1. Kartu Keluarga 2. Surat kelahiran dari RS/ Bidan/ Klinik/ Puskesmas 3. Mengisi formulir F-1.01 dan F-1.02 4. KTP-el orang tua 5. Buku nikah/ akta perkawinan orangtua 6. Nomor handphone dan email pribadi 7. Surat pengantar RT, RW 8. Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki) Pelayanan Daring 1. Hasil scan Kartu Keluarga asli 2. Hasil scan surat kelahiran dari RS/ Bidan/ Klinik/ Puskesmas 3. Hasil scan formulir F-1.01 dan F-1.02 4. Hasil scan KTP-el orang tua 5. Hasil scan buku nikah/ akta perkawinan 6. Nomor handphone dan email pribadi 7. Hasil scan surat pengantar RT, RW 8. Hasil scan ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki) KARTU KELUARGA (KK) KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA Pelayanan Tatap Muka 1. Kartu Keluarga (KK) Lama 2. Mengisi formulir F-1.02 3. Mengisi formulir F1-06 permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai 4. Data pendukung perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan/ SK pekerjaan/ bukti golongan darah/ surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/ akta perkawinan/ dokumen negara lainnya) 5. Email pribadi dan nomor handphone Pelayanan Daring 1. Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama asli 2. Hasil scan formulir F-1.02 3. Hasil scan formulir F-1.06 permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai 4. Hasil scan data pendukung perubahan elemen data (buku nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan/ SK pekerjaan/ bukti golongan darah/ surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan/ paspor/ akta perkawinan/ dokumen negara lainnya) 5. Email pribadi dan nomor handphone KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/ RUSAK Pelayanan Tatap Muka 1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk KK hilang 2. Kartu Keluarga (KK) untuk KK rusak 3. Mengisi Formulir F-1.02 4. Email pribadi dan nomor handphone Pelayanan Daring 1. Hasil scan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian asli untuk KK hilang 2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK) asli untuk KK rusak 3. Hasil scan formulir F-1.02 4. Email pribadi dan nomor handphone KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH KK Pelayanan Tatap Muka 1. Kartu Keluarga (KK) Lama 2. Mengisi Formulir F-1.02 3. Email pribadi dan nomor handphone Pelayanan Daring 1. Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama 2. Hasil scan Formulir F-1.02 3. Email pribadi dan nomor handphone PROSEDUR/MEKANISME PELAYANAN : KARTU KELUARGA (KK) KARENA PENCATATAN BIODATA WNI Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan; b. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon; c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK; d. Pencetakan KK; e. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email. Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id; b. Pemohon Memilih menu pengajuan; c. Pemohon memilih sub menu KK; d. Pemohon memilih sub menu tambah biodata; e. Mengisi data permohonan; f. Upload data persyaratan; g. Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan; h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; i. Proses pengajuan TTE KK; j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email. Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan; b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil; c. Proses input dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan; d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; e. Proses pengajuan TTE KK; f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email. Catatan: Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. KARTU KELUARGA (KK) KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan; b. Petugas melakukan proses verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon; c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK; d. Pencetakan KK; e. Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem. Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id; b. Pemohon memilih menu pengajuan; c. Pemohon memilih sub menu KK; d. Pemohon memilih submenu perubahan data; e. Mengisi data permohonan; f. Upload data persyaratan; g. Proses entri dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan; h. Data dukung yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; i. Proses pengajuan TTE KK; j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email. Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan; b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil; c. Proses input dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan; d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; e. Proses pengajuan TTE KK; f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email. Catatan: Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG/ RUSAK Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan; b. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon; c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK; d. Pencetakan KK; e. Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem. Pelayanan Secara Online Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id; b. Pemohon memilih menu pengajuan; c. Pemohon memilih sub menu KK; d. Pemohon memilih submenu hilang untuk KK hilang dan rusak untuk KK rusak; e. Mengisi data permohonan; f. Upload data persyaratan; g. Proses input dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan; h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; i. Proses pengajuan TTE KK; j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email. Pelayanan Secara Online Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan; b. Petugas melakukan verifikasi dan input data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil; c. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan; d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi Pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; e. Proses pengajuan TTE KK; f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email. Catatan: Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. KARTU KELUARGA (KK) KARENA PISAH KK Pelayanan Tatap Muka a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan; b. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data Pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon; c. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK; d. Pencetakan KK; e. Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem. Pelayanan Secara Daring Mandiri a. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id; b. Pemohon memilih menu pengajuan; c. Pemohon memilih sub menu KK; d. Pemohon memilih submenu pisah KK; e. Mengisi data permohonan; f. Upload data persyaratan; g. Proses input dan verifikasi data oleh Operator kecamatan; h. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; i. Proses pengajuan TTE KK; j. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim di email. Pelayanan Secara Daring Melalui Petugas Registrasi Adminduk di Desa/ Kelurahan a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di Kantor Desa/ Kelurahan; b. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil; c. Proses input dan verifikasi data oleh Operator Kecamatan; d. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya; e. Proses pengajuan TTE KK; f. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email. Catatan: Pengambilan dokumen adminduk dapat dilakukan oleh Pemohon atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. JANGKA WAKTU PELAYANAN : 3 (tiga) hari kerja Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis BIAYA PELAYANAN : Rp. 0,- (gratis) PRODUK PELAYANAN : Kartu Keluarga PELAYANAN ONLINE : https://plavon.sidoarjokab.go.id/ PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI : 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Gedangan Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8914060 b. faksimile : 031-8010460 c. email : gedangan@sidoarjokab.go.id d. hotline WA : 082131031144 e. Media Sosial : - Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo - Facebook : Kecamatan Gedangan - Twitter : Gedangan_Kec f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Senin, 01 April 2024 142DASAR HUKUM : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4279). 2. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja. 4. Permenaker RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. PERSYARATAN PELAYANAN : 1. Hasil scan Kartu Keluarga 2. Hasil scan KTP-el 3. Hasil scan pas foto berwarna 3x4 4. Hasil scan Kartu Ketenagakerjaan lama, apabila melakukan perpanjangan 5. Hasil scan dokumen pendukung lainnya, meliputi : ● Ijazah dan SKHUN SD ● Ijazah dan SKHUN SMP ● Ijazah dan SKHUN SMA ● Ijazah dan trasnkrip nilai pendidikan Diploma/ Strata 1/ Magister ● Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki) ● Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki) 6. Nomor telepon dan email pribadi PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIPRAJA yang bisa didownload melalui Playstore atau langsung melalui website dengan alamat sipraja.sidoarjokab.go.id; 2. Pemohon memilih menu layanan tipe C; 3. Pemohon memilih sub menu permohonan AK I; 4. Pemohon mengisi data; 5. Pemohon melakukan upload persyaratan; 6. Proses verifikasi data oleh Operator Kecamatan; 7. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi; 8. Proses Cetak AK I; 9. Pemohon dapat mengambil Kartu Ketenagakerjaan di Kecamatan atau cetak mandiri melalui aplikasi SIPRAJA. JANGKA WAKTU PELAYANAN : 1 (satu) hari kerja Jika tidak terkendala teknis BIAYA PELAYANAN : Tidak dipungut biaya (gratis) PRODUK PELAYANAN : Kartu KetenagakerjaanPELAYANAN ONLINE : https://sipraja.sidoarjokab.go.id/ PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI : 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Gedangan Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8914060 b. faksimile : 031-8010460 c. email : gedangan@sidoarjokab.go.id d. hotline WA : 082131031144 e. Media Sosial : - Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo - Facebook : Kecamatan Gedangan - Twitter : Gedangan_Kec f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Senin, 01 April 2024 126DASAR HUKUM : KUH Perdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan. PERSYARATAN PELAYANAN : 1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi 2. Bukti dokumen asli dari dokumen yang akan dilegalisasi PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan; 2. Pemohon datang ke bagian pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan; 3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan; 4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada Petugas; 5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisir dengan yang asli; 6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada Pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir; 7. Setelah dilegalisir Pejabat yang berwenang, Petugas mengecek kembali dokumen tersebut; 8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada Pemohon. JANGKA WAKTU PELAYANAN : 1(satu) hari BIAYA PELAYANAN : Rp. 0,- (gratis) PRODUK PELAYANAN : KUH Perdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI : 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Gedangan Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8914060 b. faksimile : 031-8010460 c. email : gedangan@sidoarjokab.go.id d. hotline WA : 082131031144 e. Media Sosial : - Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo - Facebook : Kecamatan Gedangan - Twitter : Gedangan_Kec f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Senin, 01 April 2024 47DASAR HUKUM : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. PERSYARATAN PELAYANAN : Pelayanan Tatap Muka 1. Surat Pernyataan Tidak Mampu bertanda tangan RT, RW, dan Pemohon bermaterai 10.000 2. Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa 3. Foto copy KTP-EL 4. Foto copy KK 5. Surat keterangan rawat inap/ rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan) 6. Surat pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan pendidikan/ Sekolah) Pelayanan Daring 1. Hasil scan Surat Pernyataan Tidak Mampu bertanda tangan RT, RW, dan Pemohon bermaterai 2. Hasil scan surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa 3. Foto copy KTP-EL 4. Foto copy KK 5. Hasil scan surat keterangan rawat inap/ rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan) 6. Surat pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan pendidikan/ Sekolah) PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : Pelayanan Tatap Muka 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu ke Kantor Kecamatan; 2. Petugas pelayanan melakukan validasi data Pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada Pemohon; 3. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat; 4. Petugas menyerahkan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon; Pelayanan Daring 1. Pemohon mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id; 2. Pemohon memilih menu layanan tipe B; 3. Pemohon memilih menu Surat Keterangan Tidak Mampu; 4. Pemohon melakukan upload persyaratan; 5. Petugas melakukan verifikasi data permohonan; 6. Surat Keterangan Tidak Mampu selesai, dapat dicetak mandiri. JANGKA WAKTU PELAYANAN : 1 (satu) hari kerja Jika tidak terkendala teknis BIAYA PELAYANAN : Rp. 0,- (gratis) PRODUK PELAYANAN : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh CamatPELAYANAN ONLINE : https://sipraja.sidoarjokab.go.id/ PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI : 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Gedangan Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8914060 b. faksimile : 031-8010460 c. email : gedangan@sidoarjokab.go.id d. hotline WA : 082131031144 e. Media Sosial : - Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo - Facebook : Kecamatan Gedangan - Twitter : Gedangan_Kec f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Senin, 01 April 2024 67DASAR HUKUM : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. PERSYARATAN PELAYANAN : 1. Surat kematian asli dari Desa atau akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2. Fotocopy KTP-EL para Ahli Waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya 3. Fotocopy KK para Ahli Waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya 4. Fotocopy bukti kepemilikan objek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya 5. Surat pernyataan para Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000,- 6. Foto dokumentasi sidang para Ahli Waris PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dimaksud ke Petugas pelayanan di Kecamatan; 2. Petugas pelayanan melakukan validasi data Pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada Pemohon; 3. Camat mengesahkan Surat Pernyataan Ahli Waris; 4. Petugas menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon; JANGKA WAKTU PELAYANAN : 1(satu) hari Apabila berkas lengkap BIAYA PELAYANAN : Rp. 0,- (gratis) PRODUK PELAYANAN : Pengesahan Surat Keterangan Waris PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI : 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Gedangan Jl. Sukodono No. 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8914060 b. faksimile : 031-8010460 c. email : gedangan@sidoarjokab.go.id d. hotline WA : 082131031144 e. Media Sosial : - Instagram : kecamatan_gedangan_sidoarjo - Facebook : Kecamatan Gedangan - Twitter : Gedangan_Kec f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Senin, 01 April 2024 131