No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan, yang berisi:
- Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
- Mencantumkan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan kegiatan, tema/judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.
- Permohonan dari perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya di luar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/Wakil Bupati Sidoarjo/Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Camat Gedangan.
- Permohonan dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Camat Gedangan
Ditujukan ke alamat : Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254 atau melalui email di gedangan@sidoarjokab.go.id atau melalui E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/
- Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi Sekretariat Kecamatan Gedangan.
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Camat Gedangan.
- Pengguna layanan menerima konfirmasi dari pegawai Sekretariat, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima.
- Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daring.
- Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info pejabat/pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Surat jawaban akan disampaikan oleh Kecamatan Gedangan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
- Surat jawaban tentang pemohonan narasumber.
- Surat Perintah Tugas pejabat/pegawai yang ditugaskan.
- Materi sesuai permasalahan yang akan dibahas.
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8914060
- faksimile : 031-8010460
- WA Pelayanan : 082131031144
- email : gedangan@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|