Tugas & Fungsi Tasks & Functions
-
-
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
- Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
-
-
- IMB sesuai kewenangan;
- Surat Keterangan Tinggal Sementara;
- Legalitas salinan dokumen kependudukan
- Kartu Ketenagakerjaan (AK I, AK II, AK III, AK IV dan AK V);
- Rekomendasi izin penutupan/ penggunaan jalan lokal/ desa.
-
- Merumuskan dan melaksanakan program kerja Sekretariat Kecamatan;
- Melaksanakan penyusunan rencana program, pengumpulan dan pengelolaan data serta pelaporan kegiatan kecamatan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi-seksi;
- Melaksanakan pelayanan administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga perlengkapan dan keprotokolan;
- Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan umum;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya
-
- Menyiapkan penyusunan perencanaan program;
- Mengelola administrasi keuangan termasuk gaji pegawai;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaannya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
-
- Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
- Melaksanakan pengelolaan Sarana dan Prasaran Kantor ;
- Menerima Permohonan Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan
- Menerima dan mengkoordinasikan tindaklanjut pelayanan permohonan izin dan pengaduan masyarakat
- Melaksanakan administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan Pembinaan Kepegawaian
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
-
- Penyusunan rencana kerja di bidang pemerintahan;
- Pelaksanaan Teknis Kegiatan dibidang Pemerintahan;
- Pengesahan Pengantian antar waktu dan Pemberhentian karena Pengantian antar waktu anggota Badan Permusyawarah Desa
- Evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa pungutan,tata Ruang dan Organisasi pemerintah desa
- Pengambilan sumpah dan janji anggota badan permusyawarah desa
-
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang urusan pemerintahan;
- pelaksanaan Pengawasan,pengendalian,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugasnya
-
- penyusunan rencana kerja di bidang ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan teknis kegiatan ketentramanan dan ketertiban umum antara lain ;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
- Penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
- Pengwasan dan penertiban usaha ( bangunan/reklame liar )
- Penanganan Konflik sosial
- Memproses Permohonan Izin Ganguan usaha mikro
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian,evaluasi dan pelaporan pelaksaan dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban;
- Pelaksanaan tugas bidang lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya
-
- penyusunan rencana keija di bidang perekonomian;
- pelaksanaan program kezja di bidang perekonomian;
- pelaksanaan koordinasi dan keijasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perekonomian;
- pelaksanaan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian;
- pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pedesaan;
- pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;
- pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG);
- pelaksanaan pengelolaan data profil desa dan kelurahan;
- penyelenggaraan penyuluhan penumbuhan wirausaha baru;
- penciptaan hubungan kemitraan antara industri kecil, menengah dan besar dengan lembaga ekonomi pedesaan;
- penataan lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL);
- promosi produk industri dan dagang kecilf mikro;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
-
- penyusunan rencana kerja di bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan program kerja di bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan sosial;
- pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, HAM dan politik;
- pelaksanaan sosialisasi pencegahan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
- pengkoordinasian pelaksanaan program Pemberdayaan Perempuan dalam Peningkatan Ekonomi Lokal (P3EL);
- pengkoordinasian pelaksanaan dan pembinaan program Kecamatan Ramah Anak (CaRa);
- pengkoordinasian peningkatan keikutsertaan masyarakat ber-KB, termasuk kesetaraan dan keadilan gender partisipasi KB pria;
- pelaksanaan pembinaan kader Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Bina Keluarga Lansia (BKL)
- pengkoordinasian pelaksanaan program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) serta pencegahan generasi muda dari ancaman HIV/ AIDS;
- pelaksanaan pembinaan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
-
- penyusunan rencana kerja di bidang pembangunan fisik;
-
- pelaksanaan program kerja di bidang pembangunan fisik;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembangunan fisik;
- pelaksanaan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan fisik;
- pemeliharaan rutin jalan lokal desa;
- pemeliharaan dan pengawasan jalan lingkungan dan drainase mikro di wilayah pennukiman;
- melaksanakan gerakan penanaman pohon lindung di ruang milik jalan desa;
- pembinaan dan pengelolaan sampah sampai ke transfer depo (TPS);
- inventarisasi data aset milik pemerintahan daerah;
- pemeliharaan saluran tersier;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Sidoarjo berbunyi sebagai berikut :
Mengenai masing-masing unsur di dalam struktur organisasi Kecamatan Gedangan adalah sebagai berikut:
1. Camat
Camat mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi dan pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan kecamatan dan melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Camat mempunyai fungsi sebagai berikut: penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan; penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum; penyelenggaraan kegiatan bidang perekonomian; penyelenggaraan kegiatan bidang kesejahteraan sosial; penyelenggaraan kegiatan bidang pembangunan fisik; melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya Camat berwenang menerbitkan dan menandatangani:
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi penyusunan perencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan serta pelayanan umum. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat dibagi menjadi beberapa sub bagian yang memiliki tugas dan fungsi tersendiri dalam menerjemahkan rincian-rincian tugas kesekretariatan. Sub Bagian tersebut antara lain:
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
3. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan. Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban. Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban secara ex officio sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
5. Seksi Perekonomian
Seksi Perekonomian mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan perekonomian. Seksi Perekonomian dipimpin oleh Kepala Seksi Perekonomian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Perekonomian mempunyai fungsi:
6. Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial. Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
7. Seksi Pembangunan Fisik
Seksi Pembangunan Fisik mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan fisik. Seksi Pembangunan Fisik dipimpin oleh Kepala Seksi Pembangunan Fisik yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Dalam melaksanakan tugasnya, seksi Pembangunan Fisik mempunyai fungsi:
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Camat sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya. Setiap kelompok, dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Camat, dan bertanggung jawab kepada Camat. Jumlah Jabatan Fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.