No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Kartu Keluarga
- Surat kelahiran dari RS/ bidan/ surat keterangan kelahiran Desa/Kelurahan
- Formulir F.101 yang sudah diisi dan ditandatangani
- Formulir F.104 surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan
- KTP orang tua
- Buku Nikah/ Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus hilang)
- KTP kepala keluarga
- F-1.02
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus hilang)
- Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk (khusus apabila ada perubahan)
- Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan)
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
Pengurusan Secara Online
- Pemohon input berkas permohonan Kartu Keluarga di aplikasi Plavon/SIPRAJA
- Operator Plavon/SIPRAJA memverifikasi data dan registrasi berkas
- Operator SIAK menginput data kedalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mencetak Kartu Keluarga
- Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
- Proses pencetakkan KK
- Pemohon dapat memantau proses pengajuan KK melalui plavon.sidoarjokab.go.id (riwayat pengajuan) atau sipraja.sidoarjokab.go.id (menu Layanan Adminduk – submenu Riwayat Permohonan)
- Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Gedangan, cetak mandiri di rumah, dikirim ke email pemohon atau diantar ke rumah tanpa biaya melalui pos
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
2 (dua) hari kerja. Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT. Tidak termasuk waktu pengiriman.
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis)
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Kartu Keluarga (KK)
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8914060
- faksimile : 031-8010460
- WA Pelayanan : 082131031144
- email : gedangan@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|