Info

Information :: Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.
Administrator09-Aug-2023 | Dibaca 51 kali

Komisi B DPRD Sidoarjo Ingatkan Desa Jangan Mark Up Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

DPRD Sidoarjo, Bhirawa.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Bambang Pujianto, mengingatkan kepada para kepala desa di Kabupaten Sidoarjo, agar dana bagi hasil pajak dan retribusi yang telah diterima dari Pemkab Sidoarjo, penggunaannya tidak sampai dimark up, bila dipakai untuk pembangunan desa. Bambang mengatakan pada tahun 2023 ini, target dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp267 miliar. Laporan yang ia terima, per 31 Juli 2023, sudah masuk sebesar 58%.

“Semoga pada akhir Desember 2023, target PBB di Kabupaten Sidoarjo bisa tercapai,” kata Bambang, Senin (7/8) kemarin, yang dihadirkan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab Sidoarjo, saat kegiatan evaluasi realisasi penerimaan PBB di Kecamatan Gedangan.

Khusus di Kecamatan Gedangan, dirinya mengingatkan kepada 15 orang kepala desa disana, bahwa total masih ada Rp1.5 miliar piutang dari tanah kas desa (TKD) yang PBB nya harus dibayar di kecamatan itu. Dari 15 desa yang ada, paling banyak piutang TKD PBB nya, dari Desa Keboan Anom dan Kedua, Desa Kragan.

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono SSos MSi, dalam kesempatan itu mengatakan di Kecamatan Gedangan, bagi hasil pajak dan retribusi untuk Kecamatan Gedangan, pada tahun 2023 ini total sebesar Rp5.967 miliar.

Desa penerima bagi hasil pajak dan retribusi paling banyak, ada di Desa Sawotratap. Nilainya sebesar Rp400.78 juta. Ari berharap piutang PBB dari TKD yang ada di 15 desa disana, segera dilunasi.

Apalagi pada tahun 2023 ini, ada kebijakan supaya Pemdes bisa menyisihkan 10% APBDes nya, untuk membayar piutang PBB dari TKD.

Dari 15 desa di Kecamatan Gedangan, yang sudah melunasi piutang PBB TKD nya masih ada 2 desa saja. Yakni Desa Seruni dan Desa Gedangan.

“Pertemuan ini untuk saling mengingatkan antara kita,” kata Ari, yang juga didampingi Camat Gedangan, Ineke Dwi Setiawati SSTP. Dengan adanya sistem terbaru yang saat ini telah dibuat oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo, menurut Ari, para Kades saat ini bisa mengetahui sendiri, siapa-siapa warganya yang masih belum membayar PBB.

Data dari BPPD Kabupaten Sidoarjo, per 4 Agustus 2023, ada 5 kecamatan yang sudah masuk di rangking 5 besar dalam penerimaan PBB tahun 2023.

Yakni Kecamatan Waru (37.36%), Kecamatan Buduran (36.43%), Kecamatan Taman (34.92%), Kecamatan Gedangan (34.74%) dan Kecamatan Sedati (32.78%). [kus.dre]

https://www.harianbhirawa.co.id/komisi-b-dprd-sidoarjo-ingatkan-desa-jangan-mark-up-dana-bagi-hasil-pajak-dan-retribusi/