PENGADUAN
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) |
|||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Ditujukan ke alamat : Camat Gedangan Jl. Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254 email : gedangan@sidoarjokab.go.id telepon : 031-8914060 faksimile : 031-8010460 WA Pelayanan : 082131031144
website www.lapor.go.id SMS melalui nomor 1708 twitter @lapor1708 aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR! |
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
|
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kecamatan Gedangan. Pengaduaan bersifat pengawasan/ atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kecamatan Gedangan. Pengaduan bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Kecamatan Gedangan.
Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan diterima oleh Sekratariat Daerah Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaikan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Kecamatan Gedangan. |
|
4. |
Biaya/ Tarif |
Tidak ada biaya/tarif |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Jawaban atas pengaduan, detail waktu dan metode penanganan pengaduan |
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
Camat Gedangan Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254
|