PERMINTAAN DATA DAN INFORMASI
No. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) |
|||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi. c. Mencantumkan waktu pelaksanaan permintaan data dan informasi. d. Permohonan dari perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya di luar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Camat Gedangan. e. Permohonan dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Camat Gedangan. Ditujukan ke alamat : Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254 atau melalui email di gedangan@sidoarjokab.go.id
|
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Keterangan :
Keterangan :
|
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
|
|
4. |
Biaya/ Tarif |
Tidak ada biaya/tarif |
|
5. |
Produk Pelayanan |
Surat jawaban dan/ atau data dan informasi yang diminta. |
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi |
Camat Gedangan Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254
|