No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Surat pengantar RT (TTD & Stempel)
- Surat pernyataan tidak mampu ber-Materai
- Surat Rujukan dari Puskesmas (Kalau Sakit)
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
Pengurusan Secara Online
- Pemohon input berkas dan melakukan upload data dukung permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu di aplikasi SIPRAJA (sipraja.sidoarjokab.go.id)
- Operator SIPRAJA memeriksa kelengkapan berkas dan data dukung yang kurang akan dihubungi melalui SIPRAJA
- Operator SIPRAJA registrasi berkas
- Operator SIPRAJA Menginput data di aplikasi SIPRAJA (sipraja.sidoarjokab.go.id)
- Camat validasi permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu di aplikasi SIPRAJA (sipraja.sidoarjokab.go.id)
- Pemohon dapat memantau proses pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu melalui sipraja.sidoarjokab.go.id
- Berkas bisa dicetak mandiri oleh Pemohon
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan
|
30 Menit. Apabila berkas lengkap, Pejabat yang berwenang berada di tempat.dan tidak terkendala IT. |
4. |
Biaya/ Tarif
|
Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. |
Produk Pelayanan
|
Register Keterangan Tidak Mampu |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8914060
- faksimile : 031-8010460
- WA Pelayanan : 082131031144
- email : gedangan@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|