No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
- Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
- Mencantumkan maksud dan tujuan konsultasi/ pendampingan.
- Mencantumkan waktu pelaksanaan konsultasi/ pendampingan.
Ditujukan ke alamat :
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254
atau melalui email di gedangan@sidoarjokab.go.id
- Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Gedangan dengan melakukan :
- Registrasi tamu di ruangan Sekretariat.
- Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya.
- Menunjukkan kartu identitas yang berlaku.
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Melalui permohonan tertulis
Keterangan :
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Camat Gedangan.
- Pengguna layanan menerima konfirmasi dari pegawai Sekretariat, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima.
- Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan konsultasi/ pendampingan akan dilakukan secara tatap muka atau daring.
- Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info pejabat/pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.
- Hadir langsung ke Kecamatan Gedangan
Keterangan :
- Pengguna layanan datang langsung ke Kecamatan Gedangan dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
- Pegawai Sekretariat register daftar tamu dan menunggu informasi pejabat/pegawai yang akan memberikan konsultasi/ pendampingan.
- Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi/ pendampingan oleh pegawai Sekretariat.
- Apabila pemohonan konsultasi/ pendampingan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh pegawai Sekretariat ke ruang yang telah disiapkan
- Pengguna layanan menerima layanan konsultasi/ pendampingan oleh pejabat/ pegawai yang ditugaskan.

|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
- Informasi/ surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh Kecamatan Gedangan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
- Konsultasi yang hadir langsung, akan diarahkan kepada pejabat/ pegawai yang memberikan konsultasi/ pendampingan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Surat jawaban dan/ atau materi konsultasi yang diminta.
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8914060
- faksimile : 031-8010460
- WA Pelayanan : 082131031144
- email : gedangan@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|