Pindah Tempat
Persyaratan Pengurusan Pindah Antar Desa / Kelurahan / Kecamatan / Kabupaten / Propinsi :
1. Pindah Keluar Antar Desa / Kelurahan :
* Surat pengantar dari RT / RW dan Desa / Kelurahan
* Formulir pindah dari Desa
* Foto 3x4 = 5 lembar (berwarna)
* KK Asli
* KTP Asli
* Surat persetujuan Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
2. Pindah Keluar Antar Kecamatan :
* Surat pengantar dari RT / RW dan Desa / Kelurahan
* Formulir pindah dari Desa
* Foto 3x4 = 5 lembar (berwarna)
* KK Asli
* KTP Asli
* Surat persetujuan Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
* Surat pengantar pindah dari Kecamatan
3. Pindah Keluar Antar Kabupaten / Provinsi:
* Surat pengantar dari RT / RW dan Desa / Kelurahan
* Formulir pindah dari Desa
* Foto 3x4 = 5 lembar (berwarna)
* KK Asli
* KTP Asli
* Surat persetujuan Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)
* Surat pengantar pindah dari Kecamatan